Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Warga Kukar Protes Sodetan, Andi Harun Hentikan Pekerjaan Sementara

    September 24, 2026

    Hadapi Hoaks dan AI, Literasi Informasi Jadi Tantangan Pendidikan di Era Digital

    September 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pendidikan»Hadapi Hoaks dan AI, Literasi Informasi Jadi Tantangan Pendidikan di Era Digital
    Pendidikan

    Hadapi Hoaks dan AI, Literasi Informasi Jadi Tantangan Pendidikan di Era Digital

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaSeptember 24, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Suasana kegiatan Bimbingan Teknis Literasi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 pada Kamis, 24 September 2026. (Foto : Ist / Pemprov kaltim)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) dan masifnya penyebaran disinformasi di media sosial menjadi tantangan baru bagi dunia pendidikan. Kemampuan memilah sumber informasi dinilai penting agar guru, pustakawan, dan pegiat literasi dapat membantu peserta didik membedakan informasi yang benar dan menyesatkan.

    Persoalan tersebut menjadi salah satu materi dalam Bimbingan Teknis Literasi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur (DPK Kaltim) di Hotel Fugo Samarinda, Kamis 24 September 2026.

    Kegiatan yang merupakan bagian dari Gerakan Pembudayaan Membaca itu mengusung tema “Transformasi Literasi Informasi: Menjawab Tantangan Kecerdasan Artifisial dan Disinformasi di Era Digital”. Pesertanya mencakup pustakawan, guru, dan pegiat literasi.

    Penelaah Teknis Kebijakan Diskominfo Kaltim Dafa Ezra Hafasy menjadi salah satu narasumber dengan membawakan materi mengenai evaluasi dan analisis kritis sumber informasi, cek fakta di era disinformasi, etika dan keamanan literasi digital, serta kecerdasan artifisial.

    Dafa menjelaskan, hoaks menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan berita bohong atau berita tidak bersumber. Hoaks merupakan informasi yang sebenarnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar.

    Menurutnya, perkembangan teknologi turut membuat bentuk dan penyebaran hoaks semakin beragam. Jika pada era 1800-an hoaks banyak berbentuk candaan, rumor, legenda, atau cerita fiksi, kini informasi palsu dapat disebarkan secara masif melalui internet dan media sosial.

    Kondisi tersebut membuat kemampuan literasi informasi menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan lingkungan belajar di era digital. Guru dan tenaga literasi tidak hanya dituntut mampu menggunakan teknologi, tetapi juga membangun kebiasaan kritis dalam mengonsumsi informasi.

    “Bijak dalam bersosial media” menjadi salah satu hal yang ditekankan Dafa dalam paparannya. Ia menjelaskan, media sosial merupakan platform digital yang memungkinkan penggunanya berinteraksi serta membagikan berbagai konten, seperti tulisan, foto, dan video.

    Dafa juga memaparkan mengenai cybercrime atau kejahatan siber yang dilakukan menggunakan komputer dan internet, baik sebagai alat maupun sasaran. Bentuknya antara lain peretasan, penipuan daring (phishing), pencurian data pribadi, hingga penyebaran konten ilegal.

    “Etika digital dalam layanan informasi sangat penting, salah satunya dengan menerapkan prinsip saring sebelum sharing. Jika menemukan hoaks, bantu klarifikasi atau sebarkan informasi resmi yang dapat meng-counter hoaks tersebut,” ujarnya.

    Ia juga menjelaskan ketentuan hukum terkait kejahatan digital. Berdasarkan UU ITE Pasal 45A Ayat (1), penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Untuk melaporkan hoaks, masyarakat dapat melakukan screen capture disertai URL atau tautan sumber informasi, kemudian mengirimkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala DPK Kaltim Lisa Hasliana, Sekretaris DPK Kaltim Anita Natalia Krisnawati, serta Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (P3KM) DPK Kaltim, Hana Iriana.

    AI DPK Kaltim Era Digital Hoaks Pendidikan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Disdikbud Samarinda Ingatkan Orang Tua Tak Ganggu Anak Saat PJJ

    September 23, 2026

    Disdikbud Samarinda Minta Penggunaan AI dan Gawai di Sekolah Dibatasi

    September 23, 2026

    Kekerasan Masih Mengintai Sekolah dan Pesantren, Hetifah Dorong Deteksi Dini

    September 22, 2026

    IKN Butuh Penguatan SDM, Perguruan Tinggi Kaltim Dinilai Punya Peran Strategis

    September 22, 2026

    Lemhannas Tegaskan Penggunaan AI Tidak Turunkan Kemampuan Analisis Mahasiswa

    September 22, 2026

    Distribusi Seragam Gratispol Terkendala Cuaca, 20 Persen Paket Masih Menunggu Pelayaran

    September 21, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    AminahSeptember 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah anomali dalam proses perencanaan, penganggaran hingga…

    Warga Kukar Protes Sodetan, Andi Harun Hentikan Pekerjaan Sementara

    September 24, 2026

    Hadapi Hoaks dan AI, Literasi Informasi Jadi Tantangan Pendidikan di Era Digital

    September 24, 2026

    APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas Rp276 Miliar

    September 24, 2026

    75 Pompa Disalurkan ke Kaltim, Kukar Dapat Jatah Terbanyak

    September 24, 2026
    1 2 3 … 3,362 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.