Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menegaskan, ketidakhadirannya dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim yang mengagendakan usulan hak angket. Bukan karena instruksi fraksi, melainkan sikap politik pribadi yang sejak awal tidak sejalan dengan penggunaan hak angket.
Menurut Sarkowi, hak pengawasan DPRD merupakan hak personal setiap anggota dewan, bukan keputusan yang mengikat seluruh fraksi.
“Saya sudah jelas dari awal menyampaikan, bahwa saya tidak setuju dengan hak angket. Hak pengawasan DPR itu hak personal anggota, bukan hak fraksi,” kata Sarkowi kepada wartawan di Gedung D DPRD Kaltim, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia menilai, mekanisme yang lebih tepat untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang berkembang adalah melalui hak interpelasi, bukan langsung menggunakan hak angket.
“Menurut saya harus bertahap. Ditanya dulu melalui forum interpelasi, gubernur dan perangkatnya memberikan penjelasan. Baru setelah itu bisa dinilai langkah selanjutnya. Jadi yang lebih pas menurut saya adalah interpelasi,” ujarnya.
Sarkowi mengakui, sengaja tidak mengikuti rapat paripurna karena kehadirannya akan tercatat sebagai bagian dari pemenuhan syarat kuorum.
Menurutnya, apabila hadir dalam rapat tersebut, sikap politik yang selama ini ia sampaikan akan menjadi tidak konsisten.
“Kalau saya hadir dan tercatat sebagai peserta paripurna, berarti saya ikut memenuhi syarat forum angket. Itu menjadi ambigu dengan sikap politik yang sejak awal saya sampaikan,” katanya.
Terkait absennya, mayoritas anggota Fraksi Golkar dalam rapat paripurna, Sarkowi membantah, adanya instruksi khusus untuk tidak menghadiri rapat.
Ia menjelaskan, seluruh anggota Fraksi Golkar berada di kantor DPRD karena sedang melaksanakan agenda rapat fraksi rutin yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Bukan instruksi untuk tidak hadir. Kami memang ada rapat fraksi rutin. Jadi tidak ada upaya menghalangi paripurna. Paripurna tetap kami hormati dan itu hak teman-teman yang mengusulkan angket,” tegasnya.
Menurut dia, keputusan menghadiri atau tidak menghadiri rapat paripurna merupakan sikap politik masing-masing anggota dewan.
Sarkowi juga menegaskan, mekanisme hak angket harus mengikuti tata tertib DPRD yang mensyaratkan kehadiran minimal tiga perempat anggota dewan atau 41 dari total 55 anggota DPRD.
Karena kuorum tidak tercapai, maka proses selanjutnya harus dikembalikan ke mekanisme yang berlaku, yakni dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Kalau tidak kuorum, ya kembali ke mekanisme DPRD. Dibawa lagi ke Banmus untuk dijadwalkan ulang,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam agenda berikutnya rapat paripurna kembali gagal memenuhi kuorum, maka pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi akan membahas langkah selanjutnya melalui rapat pimpinan.
“Kalau berkali-kali tidak kuorum, berarti harus dievaluasi lagi. Karena secara substansi itu menunjukkan usulan angket tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Sarkowi juga menilai DPRD Kaltim tidak perlu kembali berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan kuorum hak angket. Menurutnya, seluruh skenario tersebut sudah dibahas saat konsultasi sebelumnya.
“Waktu konsultasi ke Kemendagri itu sudah dibahas sampai soal kuorum dan kalau tidak kuorum bagaimana. Jadi sebenarnya pimpinan sudah memahami mekanismenya,” katanya.
Meski muncul dinamika politik terkait usulan hak angket maupun mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD, Sarkowi menegaskan aktivitas kelembagaan DPRD harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai karena ada mosi tidak percaya atau perbedaan sikap politik kemudian kerja-kerja DPR terganggu. Yang dirugikan nanti masyarakat. Agenda-agenda DPR harus tetap berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

