Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jahidin Meninggal Dunia, Kaltim Kehilangan Legislator Senior

    Oktober 15, 2026

    Lahan Pemkot yang Menganggur Diusulkan Jadi TPU di Samarinda

    Oktober 15, 2026

    DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Bersinergi soal Pembangunan RSUD AMS II

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar
    Samarinda

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 14, 2026Updated:Juli 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam sesi penyampaiannya (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam merespons kebijakan redistribusi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan keputusan politis, melainkan berdasarkan kajian hukum objektif dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

    Dalam pemaparannya Andi Harun menyampaikan bahwa dirinya secara khusus menyusun legal review terkait kebijakan redistribusi kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke Pemkot Samarinda.

    “Saya berusaha menjelaskan ini secara objektif, tidak ditarik ke wilayah politik. Ini murni kajian hukum administrasi agar publik memahami dasar berpikir pemerintah kota,” tegasnya, Selasa malam 14 April 2026.

    Ia menjelaskan dasar polemik bermula dari surat yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim yang menetapkan pengalihan atau redistribusi kepesertaan BPJS sebanyak 49.742 jiwa ke Pemkot Samarinda.

    Namun menurutnya, secara hukum administrasi, surat tersebut bukanlah surat edaran, melainkan surat biasa yang seharusnya tidak memuat keputusan yang bersifat final.

    “Dalam hukum administrasi, surat biasa itu tidak boleh memuat ketetapan yang bersifat konkret dan final. Tapi dalam surat itu justru ada keputusan yang menetapkan redistribusi,” jelasnya.

    Lebih lanjut ia mempertanyakan penggunaan istilah redistribusi dalam kebijakan tersebut. Menurutnya secara konsep, apa yang terjadi bukanlah redistribusi, melainkan pengalihan beban.

    “Kalau sebelum program berjalan lalu dibagi bersama, itu redistribusi. Tapi kalau di tengah jalan baru dialihkan, itu namanya pengalihan beban, bukan redistribusi,” tegasnya.

    Andi Harun juga menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak pernah lari dari tanggung jawab, termasuk dalam hal pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat.

    Saat ini cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Samarinda telah mencapai lebih dari 100 persen dengan jumlah sekitar 890 ribu jiwa yang ditanggung.

    “Kalau ditanya mampu atau tidak kami mampu. Tapi persoalannya bukan sekadar kemampuan anggaran, melainkan apakah kebijakan ini sesuai prinsip good governance,” ujarnya.

    Ia menekankan, dalam tata kelola pemerintahan terdapat dua prinsip utama yang harus dijunjung tinggi, yakni clean government dan good governance. Kedua prinsip ini, menurutnya menjadi dasar utama dalam menilai kebijakan publik.

    “Pertanyaannya bukan hanya soal penataan atau keadilan, tapi apakah kebijakan itu sudah memenuhi prinsip tata kelola yang baik,” katanya.

    Dalam pemaparannya Andi Harun juga menanggapi sejumlah pandangan yang menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah pemerataan antar daerah. Ia menilai argumentasi tersebut tidak tepat jika mengabaikan hak masyarakat.

    “Mengurus warga miskin di Samarinda bukan berarti tidak adil bagi daerah lain. Mereka juga bagian dari Kaltim,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti perbedaan mekanisme antara program jaminan kesehatan yang selama ini ditanggung pemerintah kota dengan skema layanan kesehatan gratis dari provinsi.

    Menurutnya skema provinsi cenderung bersifat reaktif, di mana masyarakat harus dalam kondisi sakit terlebih dahulu untuk mendapatkan layanan.

    “Kalau skema provinsi kesannya harus sakit dulu baru dilayani. Sementara yang ditanggung kota, masyarakat sudah ter-cover tanpa harus menunggu sakit,” jelasnya.

    Selain itu ia juga mengkritisi narasi yang berkembang di publik, termasuk pernyataan sejumlah pihak yang dinilai tidak mencerminkan pemahaman yang utuh terhadap kebijakan publik.

    Andi Harun menegaskan bahwa sebagai kepala daerah dirinya bertanggung jawab penuh dalam menjelaskan kebijakan yang diambil, tanpa melempar tanggung jawab kepada jajaran di bawahnya.

    “Tidak fair kalau kebijakan kepala daerah dijelaskan oleh kepala dinas. Itu tanggung jawab saya,” tegasnya.

    Ia menegaskan bahwa sikap Pemkot Samarinda akan tetap berpegang pada kajian hukum dan prinsip tata kelola yang baik, serta terbuka terhadap diskusi akademik yang objektif.

    “Pendapat ini saya pertanggungjawabkan secara akademik. Kita ingin kebijakan publik diuji secara ilmiah, bukan dibangun dari asumsi atau narasi yang tidak utuh,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Pameran Di Balik Situs Angkat Memori Sejarah, Ruang Apresiasi Seni Kaltim Dinilai Masih Minim

    Oktober 12, 2026

    Tanggap Darurat Samarinda Diperpanjang hingga 19 Oktober, Karhutla Capai 643 Hektare

    Oktober 8, 2026

    Disnaker Samarinda Kembangkan Auto-Matching AK1 untuk Percepat Pencari Kerja Temukan Lowongan

    Oktober 7, 2026

    Dua Bulan Padamkan Karhutla, 15 Relawan Samarinda Mengeluh Sesak Napas

    Oktober 7, 2026

    Seluruh Buaya Muara di Taman Satwa Palaran Direlokasi, Kolam Kini Kosong

    Oktober 5, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Jahidin Meninggal Dunia, Kaltim Kehilangan Legislator Senior

    AminahOktober 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024–2029 Jahidin meninggal dunia pada Kamis…

    Lahan Pemkot yang Menganggur Diusulkan Jadi TPU di Samarinda

    Oktober 15, 2026

    DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Bersinergi soal Pembangunan RSUD AMS II

    Oktober 15, 2026

    Raperda Penyelamatan Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Oktober 15, 2026

    Kemarau Ganggu Ketersediaan Pakan, Peternak Sapi di Kaltim Perlu Siapkan Silase

    Oktober 15, 2026
    1 2 3 … 3,386 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.