Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya dalam menertibkan tempat usaha yang melanggar aturan perizinan dan tata ruang wilayah. Salah satu tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin di kawasan permukiman Jalan Kapten Soejono, Pelita 3 Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dipastikan akan disegel dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang membahas penertiban tempat hiburan yang semula dilaporkan sebagai angkringan, namun diduga beroperasi sebagai tempat hiburan malam tanpa izin resmi. Lokasi usaha tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena berada di zona permukiman.
Koordinator Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Bidang Hukum dan Pemerintahan Tejo Sutarnoto menyampaikan, usaha tersebut tidak memiliki izin yang diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, pemerintah juga menerima laporan masyarakat terkait keresahan akibat aktivitas di lokasi tersebut.
“Dengan tidak adanya izin dan telah melanggar ketentuan Perda Trantibumlinmas, maka hari ini kita tetapkan tempat hiburan tersebut akan kita segel dan tutup. Kami sarankan pengelola mengurus perizinan baru yang sesuai dengan RTRW,” ujar Tejo Rabu, 18 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Samarinda Anis Siswantini menegaskan, pihaknya akan menjalankan tugas penegakan perda secara optimal profesional, dan tanpa kepentingan tertentu.
Ia memastikan proses hukum terhadap pelanggaran tersebut akan tetap berjalan sesuai prosedur.
“Yang penting tidak ada kepentingan. Saya sebagai Kasatpol PP Kota Samarinda akan seoptimal mungkin bekerja dengan baik dan amanah. Itu yang kami lanjutkan setelah ini,” ujar Anis saat melanjutkan pernyataan.
Lanjutnya, penyidik Satpol PP telah melakukan pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik usaha. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perizinan usaha memang belum dimiliki, sehingga proses penindakan akan dilanjutkan ke tahap persidangan setelah persyaratan teknis terpenuhi.
“Intinya akan kami lanjutkan di persidangan. Penyidik kami sudah BAP owner. Memang mengarah bahwa izin itu belum ada,” tegasnya.
Ia juga meluruskan anggapan yang beredar di masyarakat terkait pemanggilan pemilik usaha ke kantor Satpol PP.
Menurutnya, pemanggilan tersebut murni untuk klarifikasi dan proses penyidikan, bukan untuk negosiasi atau kepentingan lain.
“Jangan salah sangka. Pemanggilan ke Satpol PP itu untuk klarifikasi dan BAP terkait pelanggaran, bukan untuk hal lain. Ini teknis penyidik agar penanganan lebih jelas dan tertib,” jelasnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban umum dan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum serta tata ruang wilayah yang berlaku di Kota Samarinda.
