Insitekaltim, Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan keras sekaligus komprehensif terkait lambatnya pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi.
Dalam sebuah pesan video yang diunggah melalui akun media sosial resminya, Wapres menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada pada titik krusial di mana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang tidak bisa lagi ditunda.
Gibran menyoroti korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan fenomena yang menjadi penghambat utama kemajuan pembangunan nasional.
Menurutnya, korupsi telah menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, hingga merugikan masyarakat secara luas.
Salah satu poin paling tajam dalam pernyataan Wapres adalah pengungkapan data mengenai kesenjangan antara kerugian negara dan kemampuan negara dalam menarik kembali aset tersebut.
Gibran mengutip data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013-2022 yang menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp238 triliun.
Angka ini semakin mengkhawatirkan pada tahun 2024.
Berdasarkan kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, potensi kerugian negara diprediksi menembus angka Rp310 triliun. Namun, realita di lapangan menunjukkan hasil yang jauh dari harapan.
“Namun sayangnya, hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan. Dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku,” ungkap Gibran pada video tersebut, Jumat, 13 Februari 2026.
Wapres menjelaskan bahwa salah satu penyebab sulitnya pelacakan aset adalah sifat kejahatan saat ini yang semakin terorganisir, bersifat lintas batas (transnational crime), dan melibatkan teknologi canggih.
Praktik pencucian uang membuat aset hasil korupsi sulit terdeteksi oleh sistem hukum konvensional yang ada saat ini.
Oleh karena itu, Gibran menekankan perlunya penguatan sistem hukum Indonesia melalui RUU Perampasan Aset yang mengadopsi prinsip Non-Conviction Based Asset Forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan). Hal ini selaras dengan mandat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003.
Bagi Gibran, efek jera tidak akan pernah maksimal jika hanya mengandalkan hukuman kurungan penjara. Ia mengusung prinsip bahwa negara harus memiliki kewenangan penuh untuk menyita aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, baik itu korupsi, narkotika, penambangan liar, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” tegasnya.
Ia memberikan ilustrasi keberhasilan negara lain seperti Italia, di mana aset-aset mewah milik mafia tidak hanya disita, tetapi dialihfungsikan menjadi fasilitas sosial seperti sekolah. Hal ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi Indonesia agar aset sitaan dapat dikembalikan menjadi hak rakyat.
Wapres tidak menutup mata terhadap adanya kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai potensi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah). Gibran menilai kekhawatiran tersebut sah dan dapat dipahami.
Sebagai solusinya, ia mendesak agar pembahasan RUU ini di tingkat legislatif dilakukan secara serius, komprehensif, dan melibatkan para praktisi serta profesional. Ia menjamin bahwa instrumen ini akan dirancang dengan pengawasan yang ketat agar tidak menjadi senjata yang sewenang-wenang.
Di akhir pernyataannya, Gibran menegaskan bahwa dorongan ini merupakan instruksi langsung dan komitmen nyata dari Presiden sebagai kepala negara. Pengesahan RUU Perampasan Aset dianggap sebagai janji politik yang harus ditunaikan demi masa depan Indonesia yang lebih bersih.
“Mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan. Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi,” pungkasnya.

