Insitekaltim, Samarinda – Koordinator pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Tahap II Ade Maria Ulfa mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan lampu hijau untuk mengagendakan pertemuan khusus guna mensinkronkan data 379 pemilik SKTUB yang selama ini diperjuangkan.
Meski data belum dibuka hari ini, kesediaan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk memfasilitasi dialog teknis menjadi langkah awal yang disambut baik oleh para pedagang setelah berbulan-bulan menanti kepastian.
Pertemuan lanjutan telah dijadwalkan pada Rabu esok, 11 Februari 2026 bersama Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Nurrahmani.
Pada agenda tersebut, akan menjadi momentum krusial untuk menyeleksi kembali daftar nama pedagang, guna memastikan tidak ada hak yang terabaikan.
“Besok saya akan berkoordinasi dengan Bu Yama untuk melihat bagaimana pendataan yang ada. Kami akan melakukan seleksi kembali terhadap 379 pemilik SKTUB tersebut,” ujarnya Selasa, 10 Februari 2026.
Perjuangan itu dilakukan agar hak-hak pedagang lama tidak hilang di tengah proses transisi gedung baru.
“Kami punya kepastian bahwa kami ini dapat (lapak). Komunikasi ini akan terus kita buka supaya hak-hak itu tidak berlebihan hilangnya,” tambahnya.
Salah satu poin paling tajam dalam agenda pertemuan mendatang adalah, rencana penyerahan bukti-bukti dugaan praktik culas oknum di lapangan. Wali Kota Andi Harun secara tegas mempersilakan pedagang untuk melaporkan kejanggalan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, hingga Kejaksaan.
“Soal oknum kami akan tetap laporkan supaya kejadian di Pasar Baqa tidak terulang lagi di Pasar Pagi. Kami akan sampaikan bukti-bukti itu secara tertutup. Kami tidak mau ada pihak luar yang mengakses, cukup wali kota, kepala dinas, dan Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) saja yang menangani dugaan-dugaan itu,” tegasnya.
Terkait kebijakan satu nama satu lapak yang ditekankan pemerintah, para pedagang menyatakan kesiapan untuk patuh dengan syarat aturan tersebut berlaku adil bagi semua pihak, termasuk pedagang yang sudah masuk di tahap pertama.
Ia menyoroti adanya informasi mengenai pihak yang memiliki hingga 20 lapak di tahap awal pendaftaran.
“Namanya pemimpin kita harus taati, tapi itu harus berlaku semua, jangan ada nanti tebang pilih. Jika kami (tahap II) dikurangi, mereka (tahap I) yang punya lebih juga harus ditarik kembali lapaknya. Keadilan harus berjalan dua arah,” tuturnya.
Meskipun terdapat selisih antara jumlah 379 pemegang SKTUB dengan estimasi ketersediaan lapak yang dilaporkan sekitar 240-an, Ulfa optimis solusi tetap bisa ditemukan.
Ia menyinggung realitas sosial pedagang yang seringkali merupakan pasangan suami istri yang berjualan berdampingan sebagai salah satu pertimbangan dalam negosiasi besok.
“Selisihnya sekitar 100-an, tidak terlalu banyak. Kita akan komunikasikan kembali besok. Kami ingin tahu kekurangan itu karena apa, apakah memang karena kapasitas gedung atau karena ada oknum yang sudah membagi-bagikan lapak di lapangan. Itu yang akan kami kejar,” pungkasnya.

