
Insitekaltim, Samarinda — Komisi II DPRD Kota Samarinda mengevaluasi kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan PT Wahana Abdi Tirtatehnika Sejati (WATS) dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang I dan II. Evaluasi ini dilakukan menjelang berakhirnya masa kontrak kerja sama yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Pertemuan tersebut digelar bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai tindak lanjut atas surat permohonan audiensi dari PT WATS. Dalam forum itu, Komisi II menggali informasi menyeluruh terkait sejarah kerja sama, skema pengelolaan, hingga dinamika yang terjadi selama kontrak berjalan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi menjelaskan, kerja sama Pemkot Samarinda dengan PT WATS dimulai pada 2003 menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT) dengan jangka waktu kontrak selama 22 tahun.
“Kerja sama ini dimulai sejak 2003 melalui pembangunan IPA Bendang I dan II. Porsi investasi saat itu sebesar 60 persen dari PT WATS dan 40 persen dari Pemerintah Kota,” ujar Iswandi, Rabu, 4 Februari 2026.
Namun, dalam perjalanannya, proyek tersebut sempat menghadapi persoalan serius. Sejak mulai beroperasi pada 2004 hingga 2011, pengelolaan IPA Bendang tercatat mengalami kerugian secara berkelanjutan.
“Karena kerugian yang berlangsung cukup lama, pada 2011 wali kota saat itu menginstruksikan agar pengelolaan diambil alih oleh PDAM,” jelasnya.
Setelah pengelolaan dialihkan ke PDAM, kondisi keuangan IPA Bendang disebut mulai menunjukkan perbaikan signifikan. Hingga saat ini, pengelolaan tersebut dinilai mampu memberikan keuntungan.
“Sejak dikelola PDAM alhamdulillah kinerjanya membaik dan sekarang sudah menghasilkan keuntungan,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut pernah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2014 sebagai bagian dari proses evaluasi.
Menjelang berakhirnya masa kontrak, Komisi II mencermati adanya keinginan PT WATS untuk melanjutkan kerja sama. Namun, Iswandi menegaskan bahwa rencana tersebut tidak dapat diputuskan secara tergesa-gesa tanpa kajian komprehensif.
“Terdapat perbedaan persepsi terkait hak pengelolaan, termasuk adanya sejumlah tuntutan dari pihak PT WATS. Ini harus dicermati secara hati-hati,” tegasnya.
Sebagai dasar pengambilan keputusan, Komisi II akan meminta seluruh dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Surat Perintah Kerja (SPK).
“Setiap kebijakan harus memiliki landasan hukum yang kuat. Aset pemerintah kota wajib kita jaga, dan kerja sama apa pun harus memberi manfaat nyata bagi daerah, terutama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Samarinda berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan pihak PT WATS guna mendengarkan penjelasan langsung dari perusahaan sebelum menyusun rekomendasi resmi.

