
Insitekaltim, Samarinda — Rapat Hearing bersama mitra kerja terkait pendataan pedagang Pasar Pagi terpaksa dibatalkan lantaran dinas terkait belum mampu menyajikan data yang diminta Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Padahal, permintaan tersebut telah disampaikan sejak pertemuan dengan para pedagang sekitar sepekan lalu. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi.
Ia mengatakan data pendukung tersebut menjadi syarat utama sebelum pembahasan lanjutan dapat dilakukan. Namun hingga kini, data yang dimaksud belum juga diserahkan dengan alasan masih menunggu izin dari Wali Kota Samarinda.
“Kami sudah meminta data itu sejak pertemuan dengan pedagang minggu lalu. Tapi sampai hari ini belum diberikan dengan alasan harus seizin wali kota, karena datanya belum ada akhirnya agenda kami tunda,” ungkap Iswandi Selasa, 3 Februari 2026.
Lanjutnya, terdapat enam data utama yang dimintanya kepada dinas terkait. Data tersebut meliputi jumlah pedagang yang telah berjualan sebelum proses pembangunan dimulai, jumlah kios yang tersedia sebelum pembangunan, serta Surat Keputusan (SK) relokasi pedagang ke lokasi sementara seperti SGS dan Pasar Merdeka selama masa pembangunan.
Selain itu, pihaknya juga meminta data pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) secara rinci berdasarkan nama dan alamat, baik yang berdagang sendiri maupun yang menyewakan kiosnya, data pedagang penyewa, serta jumlah pedagang yang telah menerima kunci kios pada tahap pertama.
Menurutnya permintaan data tersebut bertujuan untuk menyinkronkan temuan Komisi II di lapangan dengan data resmi milik pemerintah daerah. Dengan data yang jelas, Komisi II ingin memastikan tidak ada praktik yang merugikan pedagang maupun indikasi permainan dalam proses pendataan dan pembagian kios.
“Kami ingin semuanya by data. Data di lapangan yang kami temukan harus sama dengan data dari Dinas. Jangan sampai ada permainan, jangan sampai ada data yang tidak jelas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya asas keadilan bagi pedagang lama yang telah bertahun-tahun berjualan di Pasar Pagi. Ia mengingatkan agar proses relokasi tidak justru menguntungkan pihak-pihak yang baru muncul menjelang pembangunan.
“Jangan sampai orang yang baru menyewa satu atau dua bulan sebelum relokasi justru mendapatkan prioritas, sementara pedagang yang sudah bertahun-tahun berjualan malah tidak dapat. Kita ingin ada keadilan bagi pedagang lama,” jelasnya.
Sebelum mengakhiri pernyataannya ia menegaskan, apabila dalam waktu dekat dinas terkait tetap tidak dapat memberikan data secara terbuka dan transparan, Iswandi menyebut Komisi II siap menggunakan hak pengawasan DPRD dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pasar Pagi.
“Kalau memang data ini tidak bisa dibuka, kami bisa menggunakan hak kami membentuk Pansus. Supaya persoalan ini terang-benderang dan terlihat siapa saja yang bermain di balik pendataan pedagang Pasar Pagi,” pungkasnya.
Komisi II berharap seluruh proses penataan Pasar Pagi dapat berjalan transparan, adil, dan berpihak pada pedagang yang memang memiliki haknya sejak awal.

