Insitekaltim, Samarinda – Keluhan mengenai lambannya penanganan banjir di kawasan Waterfront City kembali mencuat. Ketua RT 24 Kecamatan Samarinda Ulu Nadiman secara terbuka menyoroti belum terealisasinya sejumlah proyek drainase krusial, yang diklaim telah menjadi usulan rutin selama belasan tahun dalam musyawarah perencanaan (Musrenbang) pembangunan.
Dalam pernyataannya pada Selasa, 3 Februari 2026, Nadiman mengungkapkan rasa herannya lantaran wilayah Waterfront City masih menjadi langganan banjir, padahal usulan perbaikan telah diajukan sejak 10 hingga 15 tahun silam.
Meski ia mengapresiasi visi Wali Kota Samarinda yang fokus pada pengendalian banjir, eksekusi di lapangan dinilai belum menyentuh titik paling vital.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kebutuhan pembangunan drainase yang mampu membuang debit air langsung menuju Sungai Karang Mumus.
Nadiman menilai, jika jalur ini terealisasi, beban genangan di kawasan Waterfront City akan berkurang drastis. Namun, kendala kewenangan seringkali menjadi penghambat, mengingat sebagian area di kawasan tersebut merupakan domain Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Alhamdulillah tahun ini sudah mulai masuk sebagai usulan prioritas. Program Pak Wali Kota dan Pak Camat juga jelas yakni meminimalisir genangan. Tapi di Waterfront City ini memang masih rawan banjir,” ujar Nadiman.
Ia juga mengkritisi sistem birokrasi pengusulan pembangunan. Menurutnya, usulan yang gagal terealisasi di tahun berjalan seharusnya otomatis menjadi prioritas di tahun berikutnya tanpa harus melalui proses perdebatan panjang dari awal lagi.
Menanggapi tekanan dari warga tersebut, Camat Samarinda Ulu Sujono memberikan klarifikasi mengenai mekanisme penentuan usulan. Ia mengakui bahwa ada proses seleksi ketat dalam menentukan daftar prioritas yang akan dikerjakan oleh pemerintah kota.
Sujono menjanjikan adanya evaluasi terhadap daftar usulan tahun 2025. Jika sebuah proyek belum masuk dalam daftar 64 program utama tahun ini, pihaknya membuka peluang untuk memasukkannya kembali ke dalam daftar 10 prioritas berikutnya.
Langkah-langkah yang akan diambil pihak kecamatan antara lain, meninjau kembali dokumen usulan RT 24 untuk melihat urgensi teknis di lapangan. Lalu, mengupayakan agar usulan yang tertunda masuk ke dalam daftar prioritas tambahan melalui kesepakatan tingkat kelurahan.
Selain itu, Ia akan berkomunikasi dengan pemerintah kota dan provinsi terkait titik-titik banjir yang berada di luar kewenangan kecamatan.
“Kalau usulan itu kemarin masuk skala prioritas tapi tidak masuk dalam daftar 64, nanti akan kita komunikasikan lagi. Bisa kita masukkan ulang ke daftar 10 prioritas berikutnya,” terang Sujono.
Masyarakat berharap komitmen yang disampaikan pihak Kecamatan Samarinda Ulu bukan sekadar janji administratif. Dengan curah hujan yang tidak menentu di awal tahun 2026, realisasi drainase Waterfront City dipandang sebagai kebutuhan mendesak, bukan lagi sekadar wacana tahunan di atas kertas.

