Insitekaltim, Samarinda – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat Undang-Undang Pers dinilai menjadi tonggak penting dalam menjamin kebebasan pers nasional. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai putusan tersebut memberikan perlindungan hukum yang lebih nyata bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ketua Dewan Pakar JMSI Kaltim Nidya Listiyono mengatakan, putusan MK secara tegas menempatkan karya jurnalistik sebagai produk yang tidak dapat dipidanakan selama dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.
“Putusan ini jelas menguntungkan wartawan karena produk jurnalistik tidak bisa serta-merta dipidanakan. Ini sangat penting karena menyangkut keselamatan dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” katanya Selasa, 27 Januari 2026.
Menurutnya, keputusan MK tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam menjamin kebebasan pers dan melindungi hak wartawan untuk menyampaikan informasi kepada publik secara profesional dan bertanggung jawab.
Meski demikian, Nidya menegaskan bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab. Wartawan tetap wajib mematuhi kode etik jurnalistik serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dalam setiap pemberitaan.
“Kebebasan itu bukan berarti bebas tanpa batas. Wartawan harus tetap bertanggung jawab terhadap berita yang dirilis, memperhatikan etika jurnalistik, serta menjaga kualitas dan akurasi informasi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kegiatan Retreat JMSI Kaltim yang menghadirkan Wakil Ketua Dewan Pakar JMSI Kaltim Paulinus Dugis sebagai narasumber.
Dalam kegiatan retreat tersebut, Paulinus yang juga menjabat Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kaltim menegaskan, prinsip perlindungan hukum terhadap wartawan telah diperkuat melalui putusan MK tersebut.
“Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi. Ini penting agar wartawan dapat bekerja tanpa tekanan dan rasa takut,” ujar Paulinus.
Ia menekankan adanya perbedaan mendasar antara kerja jurnalistik dan aktivitas netizen. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik melalui proses verifikasi dan standar profesi, sedangkan netizen menulis berdasarkan kehendak pribadi tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sama.
Meski demikian, Paulinus mengingatkan bahwa perlindungan Undang-Undang Pers tidak bersifat mutlak. Wartawan tetap wajib mematuhi kode etik jurnalistik dan tidak menyalahgunakan profesinya.
“Jika wartawan melakukan pemerasan, ancaman, atau menulis tanpa etika, itu bukan kerja jurnalistik dan tidak dilindungi Undang-Undang Pers,” jelasnya.
Ia menegaskan profesionalisme menjadi kunci utama perlindungan hukum bagi wartawan. Selama bekerja sesuai prosedur dan kode etik jurnalistik, wartawan tidak perlu merasa takut.
“Jika bekerja dengan benar, wartawan tidak perlu takut. Pegang Undang-Undang Pers dan kode etik,” pungkasnya.

