Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas dengan menahan dua kapal tongkang menyusul insiden tabrakan yang kembali terjadi di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu). Penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah sekaligus untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menjelaskan, dua tongkang tersebut diduga terlibat dalam peristiwa putusnya tali penarik kapal di perairan sekitar jembatan, yang mengakibatkan tongkang hanyut terbawa arus dan menghantam pilar jembatan.
Menurut Seno Aji, insiden bermula saat dua tongkang yang tengah berada di alur Sungai Mahakam saling bertabrakan. Benturan tersebut menyebabkan tali pengikat terlepas sehingga kapal tidak terkendali dan akhirnya menabrak struktur jembatan.
“Secara konstruksi, Jembatan Mahulu ini cukup kuat. Namun kejadian ini terjadi karena dua tongkang saling bertabrakan hingga tali pengikatnya putus dan kapal hanyut. Ini di luar perhitungan teknis jembatan,” ujar Seno Aji, Senin, 26 Januari 2025.
Ia menegaskan insiden tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik kapal. Sementara itu, Pemprov Kaltim berkewajiban memastikan kondisi jembatan tetap aman untuk digunakan masyarakat. Atas dasar itu, kedua tongkang ditahan guna mendukung proses investigasi.
“Kedua tongkang sudah kita tahan. Kami juga telah meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo untuk segera melakukan investigasi menyeluruh,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Kaltim juga memberlakukan pembatasan lalu lintas di Jembatan Mahulu, khususnya bagi kendaraan bermuatan berat. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah potensi kerusakan lanjutan sembari menunggu hasil evaluasi teknis.
“Untuk sementara, kendaraan berat tidak diperkenankan melintas. Kendaraan bermuatan besar dialihkan melalui jalur Kutai Kartanegara. Prioritas kami adalah keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Seno Aji menyatakan Pemprov Kaltim akan menempuh langkah hukum secara tegas mengingat insiden serupa telah berulang dan menyangkut aset strategis milik daerah.
“Kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata. Gugatan perdata terkait ganti rugi atas kerusakan, sementara pidana menyangkut kelalaian dalam pengamanan operasional tongkang,” katanya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga telah menggelar rapat koordinasi dengan KSOP dan menyampaikan permohonan kepada Kementerian Perhubungan terkait kewenangan pengelolaan lalu lintas sungai di sekitar Jembatan Mahulu.
“Kami sudah mengajukan permohonan agar kewenangan pengelolaan ini bisa diberikan kepada daerah. Jika nantinya dikelola melalui badan usaha milik daerah, Pemprov dapat bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan keutuhan jembatan,” pungkas Seno Aji.
Hingga kini, permohonan tersebut masih menunggu tanggapan dari pemerintah pusat. Meski demikian, Pemprov Kaltim menyatakan telah menyiapkan sejumlah titik sandar kapal dan siap membangun fasilitas pendukung setelah persetujuan diberikan.

