Insitekaltim, Samarinda — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda Desy Damayanti menegaskan lokasi eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang telah ditangani tidak boleh lagi digunakan, baik sebagai area aktivitas maupun ruang publik, karena masih memiliki potensi risiko lingkungan.
Desy menjelaskan, penanganan yang dilakukan pihaknya selama ini hanya berfokus pada pemulihan ekosistem akibat timbunan sampah, seperti pengendalian emisi, lindi, dan gas metana, bukan untuk mengalihfungsikan kawasan tersebut agar dapat digunakan kembali.
“Ekosistemnya sudah kami kembalikan. Area itu sudah dikunci dan tidak boleh dipakai lagi. Kami hanya menangani bekas timbunan dan emisinya,” ujar Desy saat diwawancarai, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menyebutkan, pengelolaan sampah kini telah dialihkan ke TPA Sambutan sebagai solusi jangka panjang. Sementara itu, lokasi eks TPA hanya difokuskan pada upaya pemulihan lingkungan secara bertahap.
Terkait wacana pemanfaatan lahan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) atau fasilitas seperti jogging track, Desy menegaskan hal tersebut belum memungkinkan dan bukan bagian dari pekerjaan yang telah dilakukan.
“Kami tidak sampai ke tahap menjadikannya RTH yang bisa digunakan. Tidak ada jogging track, yang kami lakukan hanya mengembalikan ekosistemnya,” jelasnya.
Menurut Desy, proses pemulihan eks TPA tidak bisa dilakukan secara cepat karena masih adanya potensi bahaya dari gas metana dan lindi yang tersimpan di bawah permukaan tanah.
“Kita bisa lihat contoh bekas gunung sampah. Itu butuh puluhan tahun. Gas metana di bawahnya masih berpotensi menimbulkan api. Jadi penanganannya harus per segmen dan sangat hati-hati,” katanya.
Ia menambahkan, penilaian kelayakan lingkungan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bukan PUPR.
“Yang menilai standar dan kelayakannya itu DLH dan KLHK bukan kami. Apakah nanti perlu penanganan lanjutan atau tidak. Itu tergantung hasil penilaian mereka,” ungkapnya.
Desy juga menjelaskan bahwa saat ini, kewenangan pekerjaan fisik tidak lagi terpusat di PUPR. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah memiliki nomenklatur masing-masing untuk melaksanakan kegiatan sesuai bidangnya.
“Sekarang tiap OPD sudah bisa melaksanakan pekerjaan fisik sendiri. Tidak harus selalu di PU. Itu hanya soal penempatan anggaran saja,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika penanganan lanjutan terhadap eks TPA diperlukan, anggaran dapat ditempatkan di OPD terkait sesuai kewenangan termasuk DLH.

