
Insitekaltim, Samarinda – Praktik jual beli dan penyewaan kios yang berlangsung bertahun-tahun disebut menjadi biang kerok carut-marut penataan Pasar Pagi Samarinda. Fakta tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan penataan dan pembagian kios yang digelar bersama pedagang dan Pemerintah Kota Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi mengatakan, banyak temuan terungkap langsung dari pengakuan pedagang dalam rapat tersebut, termasuk adanya pemilik kios yang menjual maupun menyewakan lapaknya.
“Hasil rapat ini banyak terungkap dari pedagang sendiri yang menjual lapaknya. Kita tahu carut-marut pengelolaan pasar ini sudah terjadi sejak dulu,” ujarnya, Jumat, 23 Januari 2026.
Ia menegaskan DPRD ingin memastikan persoalan serupa tidak kembali terulang ke depan. Salah satu poin krusial yang masih menjadi perdebatan, kata dia, adalah edaran Wali Kota Samarinda, khususnya pada poin keempat.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa prioritas penempatan kios diberikan kepada pedagang riil, bukan penyewa maupun pihak yang menyewakan kios. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan pemilik Surat Keterangan Tanda Usaha Berdagang (SKTUB) banyak yang tidak berjualan langsung dan memilih menyewakan kiosnya.
“Kalau seseorang punya SKTUB kemudian menyewakan kiosnya, tentu tidak mendapatkan tempat. Ini yang menjadi sumber keresahan pedagang,” jelasnya.
Iswandi memaparkan, sebelum Pasar Pagi direlokasi, Dinas Perdagangan (Disdag) telah melakukan pendataan terhadap seluruh pedagang. Dari hasil pendataan tersebut, tercatat sebanyak 272 pedagang berstatus penyewa.
“Dari 272 penyewa itu, ada yang kembali menyewakan kios. Artinya, mereka adalah pemilik kios yang tidak berjualan langsung,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Iswandi, menimbulkan kebingungan dalam penerapan poin keempat edaran wali kota. Sebab, pedagang yang berjualan langsung justru sebagian besar berstatus penyewa, sementara pemilik kios resmi tidak aktif berdagang.
“Yang hadir hari ini sebagian besar adalah yang menyewakan. Bahkan ada yang memiliki hingga 26 kios dan semuanya disewakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada tahap pertama pembagian kios, pemerintah memprioritaskan pedagang yang dinilai telah clear and clean, yakni pemilik SKTUB yang berjualan langsung dan tidak menyewakan kios. Adapun pembagian kios tahap kedua masih dalam proses penanganan.
Iswandi menilai Pemerintah Kota Samarinda juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas pasar agar tidak menjadi sepi, mengingat pembangunan Pasar Pagi menelan anggaran yang besar.
“Pasar ini dibangun dengan biaya besar. Jangan sampai sudah dibangun mahal-mahal tetapi malah kosong,” tegasnya.
Terkait pedagang penyewa, Iswandi menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengambil hak pemilik SKTUB. Para penyewa hanya berharap dapat kembali berjualan setelah pasar beroperasi, baik dengan menyewa kios dari pemilik maupun dari pemerintah.
“Mereka sadar tidak punya SKTUB. Mereka hanya ingin berjualan lagi untuk mencari makan, bukan untuk mencari kaya,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Iswandi menyebut DPRD akan memastikan keabsahan data pedagang dan tidak menutup kemungkinan dilakukan audit. Sementara itu, untuk pelaksanaan pembagian kios tahap kedua, DPRD masih menunggu arahan dari Wali Kota Samarinda.
“Kalau belum ada kejelasan, kami akan bersurat untuk melakukan audiensi langsung dengan Pak Wali Kota,” pungkasnya.

