Insitekaltim, Samarinda — Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Kabid ESDM) Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda sekaligus Koordinator Lapangan aksi Dani Nurwandi menyoroti mandeknya penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau pada Surat Keputusan (SK) 705 yang telah berlangsung hampir satu tahun tanpa kejelasan dan kepastian hukum dari Polres Berau.
Dani menyampaikan, stagnasi penanganan perkara tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Berau. Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan oleh KPMKB Samarinda untuk mendorong penyelesaian kasus, mulai dari aksi demonstrasi berjilid hingga pengiriman surat resmi ke berbagai lembaga terkait di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Namun hingga kini kata Dani, belum ada hasil konkret yang dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kami melihat tidak adanya progres signifikan dalam penanganan kasus ini. Padahal ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum serius,” ujarnya dalam press release yang diterima Senin, 19 Januari 2026.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dua pejabat strategis Pemerintah Kabupaten Berau, yakni Kabag Hukum Sofyan Widodo dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Hendratno tercatat mangkir sebanyak dua kali dari panggilan resmi Polres Berau.
Menurut Dani, ketidakhadiran tersebut patut menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dapat ditafsirkan sebagai bentuk perintangan proses penyelidikan secara tidak langsung. Kondisi ini lanjutnya memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan atau tekanan politik yang menghambat jalannya proses hukum.
“Ketidakhadiran itu berpotensi melanggar kode etik PNS dan mengindikasikan adanya konflik kepentingan,” tambahnya.
Atas dasar itu Dani mendesak Gubernur Kaltim untuk berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim guna mengevaluasi kinerja Kapolres Berau serta memastikan penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Berau.

