Insitekaltim, Pasuruan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gajah Mada membantah pemberitaan salah satu media daring yang menyebutkan adanya pos polisi kosong serta dugaan kriminalisasi warga dalam peristiwa kecelakaan truk di jalur terlarang di Kota Pasuruan.
Pemberitaan yang terbit pada 31 Desember 2025 tersebut dinilai tidak melalui proses klarifikasi yang memadai.
Ketua LSM Gajah Mada Misbahul Munir atau yang akrab disapa Cak Misbah menyatakan, narasi dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan hasil konfirmasi yang telah dilakukan pihaknya kepada kepolisian.
“Tidak ada pos polisi yang kosong seperti yang diberitakan. Kami sudah melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek dan satuan lalu lintas,” ujar Misbah, Jumat, 2 Januari 2026.
Ia juga membantah tudingan adanya kriminalisasi terhadap warga. Menurutnya, penanganan peristiwa kecelakaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa adanya perlakuan sewenang-wenang.
“Tidak ada kriminalisasi. Semua proses berjalan sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Bantahan tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan Andre. Ia menegaskan, truk yang terlibat dalam peristiwa tersebut memang melanggar aturan lalu lintas karena melintas di jalur yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat.
“Truk tersebut jelas melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, pengemudi dan pihak terkait wajib bertanggung jawab termasuk mengganti kerugian yang ditimbulkan serta tetap dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” ungkapnya saat ditemui di depan Kantor Tourist Information Center (TIC) Kota Pasuruan.
Andre menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara prosedural.
“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Lantas Polres Pasuruan Kota. Penanganannya jelas dan sesuai aturan,” katanya.
Ia juga menepis anggapan, insiden tersebut terjadi akibat pembiaran atau lemahnya pengawasan aparat. Menurut Andre, jalur yang dilalui truk memang bukan jalur resmi bagi kendaraan bertonase besar.
LSM Gajah Mada menilai, pemberitaan yang tidak disertai klarifikasi dari pihak berwenang berpotensi menyesatkan opini publik.
“Pemberitaan harus berimbang dan berdasarkan konfirmasi. Jika tidak, masyarakat bisa salah memahami persoalan yang sebenarnya,” tutupnya.

