Insitekaltim, Samarinda – Polresta Samarinda mencatat penurunan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2025. Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Henri Umar saat Press Release Akhir Tahun Polresta Samarinda 2025 di Kantor Polresta Samarinda Selasa, 30 Desember 2025.
Sepanjang 2025, jumlah kasus narkoba tercatat 250 kasus, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 260 kasus. Jumlah tersangka juga mengalami penurunan dari 393 orang pada 2024 menjadi 367 orang pada 2025.
Meski terjadi penurunan jumlah kasus, Polresta Samarinda berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Total nilai barang bukti narkoba yang disita sepanjang 2025 mencapai Rp29,7 miliar, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain, sabu seberat lebih dari 20 kilogram, ganja, pil ekstasi, pil double L, tembakau gorilla, hingga ratusan unit telepon genggam dan kendaraan bermotor yang digunakan pelaku.
Beberapa pengungkapan besar dilakukan Satresnarkoba, di antaranya penangkapan pengedar sabu kiloan di wilayah Palaran, serta pengungkapan jaringan kurir narkoba yang beroperasi di sejumlah kecamatan di Samarinda.
“Kami tidak hanya fokus pada jumlah kasus tetapi juga pada pemutusan jaringan peredaran narkoba. Ini yang menyebabkan nilai barang bukti cukup besar meskipun jumlah kasus menurun,” jelas Kombes Pol Henri Umar.
Ia menegaskan, Polresta Samarinda akan terus memperkuat upaya preventif dan represif, serta menggandeng masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Tepian.

