
Insitekaltim, Samarinda— Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Abdul Rohim memastikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak akan membebani masyarakat rumah tangga menengah ke bawah, khususnya dalam penerapan retribusi pelayanan persampahan.
Ia menegaskan, sejak awal pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, DPRD secara konsisten meminta agar tarif retribusi bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah tidak mengalami kenaikan signifikan, meskipun terdapat penyesuaian skema perhitungan berbasis volume sampah.
“Sejak awal kami sudah sampaikan, untuk kelas menengah ke bawah kami minta jangan dinaikkan. Prinsipnya, jangan sampai perubahan perda ini justru menambah beban masyarakat kecil,” ujar Abdul Rohim saat ditemui di Kantor DPRD Kota Samarinda pada Kamis, 18 Desember 2025.
Abdul Rohim menjelaskan, penyesuaian tarif retribusi dalam perubahan perda tersebut lebih diarahkan kepada sektor usaha menengah dan besar yang menghasilkan volume sampah tinggi serta membutuhkan layanan pengelolaan yang lebih kompleks. Pendekatan berbasis volume dinilai lebih adil dalam penarikan retribusi.
“Penyesuaian itu difokuskan ke usaha-usaha yang memang menghasilkan sampah besar. Tidak bisa disamakan antara rumah makan kecil yang mungkin hanya menghasilkan 10 hingga 15 kilogram sampah per hari dengan rumah sakit atau hotel yang volumenya jauh lebih besar,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam pembahasan tersebut DPRD menemukan adanya sejumlah sektor usaha besar yang selama ini membayar retribusi relatif kecil dan tidak sebanding dengan volume sampah yang dihasilkan setiap hari.
“Kami temukan ada usaha besar dengan beban sampah tinggi, tetapi retribusinya justru kecil. Ini yang ingin kami benahi agar ke depan lebih proporsional dan berkeadilan,” ungkapnya.
Menurut Abdul Rohim, kebijakan retribusi persampahan tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial.
Oleh karena itu, DPRD mendorong pemerintah kota lebih cermat dalam menyisir potensi retribusi dari sektor menengah hingga ke atas.
“Supaya pemerintah tidak berpikir mencari pendapatan dari masyarakat kecil, maka yang kelas menengah ke atas harus disesuaikan secara adil. Prinsipnya, yang menghasilkan sampah lebih banyak, kontribusinya juga harus lebih besar,” pungkasnya.

