Insitekaltim, Samarinda – Usai menutup rangkaian kegiatan Kemah Dewan Kerja Pramuka Tingkat Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) di Bumi Perkemahan Mayang Mengurai 2, Berau, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji memutuskan pulang melalui jalur darat.
Keputusan itu justru membawanya pada temuan penting mengenai aktivitas angkutan komoditas perkebunan di wilayah utara Kaltim.
Sepanjang perjalanan dari Tanjung Redeb menuju Kelay, Muara Wahau hingga Sangatta, Wagub berkali-kali berpapasan dengan ratusan truk pengangkut crude palm oil (CPO).
Namun yang mengejutkannya, mayoritas kendaraan tersebut tidak menggunakan nomor polisi Kaltim (KT).
Menurut pengamatannya, truk-truk itu didominasi pelat AB, B, DD, hingga DP.
“Yang KT paling cuma 5-7 persen,” ungkap Seno Aji saat melaporkan temuannya kepada Gubernur Kaltim dalam agenda Morning Briefing di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), Senin, 17 November 2025.
Ia menilai kondisi tersebut merugikan daerah, mengingat kendaraan-kendaraan ini beroperasi setiap hari di Kaltim namun pajak kendaraan justru dibayarkan ke daerah asal pelat.
Karena itu, Wagub mendorong adanya penertiban yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Bapenda, dan Samsat serta menekankan pendekatan persuasif kepada perusahaan pemilik truk.
“Agar perusahaan memindahkan nomor pelat kendaraan mereka ke KT. Jika ini dilakukan, tentu pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim akan meningkat,” jelasnya.
Selain persoalan pelat, Wagub turut menyoroti kerusakan jalan nasional di sekitar Kecamatan Kelay yang mencapai 30–35 kilometer.
Jalur tersebut merupakan rute harian truk-truk CPO, sehingga perbaikannya dinilai sangat mendesak.
Ia menyebut akan meminta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) untuk segera menangani kerusakan tersebut demi kelancaran distribusi barang maupun kenyamanan pengguna jalan.
Terkait regulasi, Seno Aji menegaskan siap menerbitkan peraturan gubernur apabila belum tersedia payung hukum yang mengatur pemindahan pelat kendaraan. Aturan ini nantinya dapat menjadi dasar awal sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Gubernur Kaltim sepakat dengan langkah tersebut dan langsung menginstruksikan jajaran terkait untuk mengambil tindakan terarah.
“Segera lakukan penertiban secara persuasif dan edukatif ke perusahaan-perusahaan untuk segera melakukan pemindahan ke KT. Tapi jangan sampai menghambat operasional mereka,” tegasnya.

