Insitekaltim, Pasuruan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan meresmikan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) pada Senin, 17 November 2025.
Pos Bapas tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Bapas Kelas I Malang dan diharapkan mampu menghadirkan layanan pemasyarakatan yang lebih efisien dan mudah dijangkau masyarakat, khususnya keluarga warga binaan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur (Jatim), Kadiyono. Ia menegaskan, keberadaan Pos Bapas di lingkungan Lapas Pasuruan merupakan langkah percepatan pelayanan publik.
“Keberadaan Pos Bapas ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus hak-hak warga binaan seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, hingga Cuti Menjelang Bebas,” katanya.
Lanjutnya, dengan adanya pos tersebut, masyarakat tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke Malang untuk memperoleh layanan maupun informasi terkait status warga binaan.
“Mudah-mudahan langkah ini dapat meningkatkan mutu pelayanan dan benar-benar mendekatkan layanan kepada masyarakat,” tutur Kadiyono.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pasuruan, M Nawawi memberikan apresiasi atas inovasi layanan yang dilakukan Lapas IIB Pasuruan. Ia menyebut fasilitas baru ini akan memberi manfaat signifikan bagi warga binaan dan keluarga mereka.
Pihaknya Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan sebelumnya telah memberikan hibah tanah seluas sekitar lima hektare yang saat ini dalam proses pembangunan untuk mendukung kebutuhan pemasyarakatan di daerah tersebut.
“Harapan kami, layanan PTSP ini bisa benar-benar dipahami oleh warga binaan maupun masyarakat sehingga manfaatnya maksimal,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Tri Wibawa Kristiyana menegaskan, kehadiran PTSP merupakan bagian dari reformasi pelayanan yang mengutamakan integrasi data, supervisi ketat, dan orientasi pada hasil.
“Harapannya, dengan adanya PTSP dan Pos Bapas ini akses pelayanan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan bagi klien pemasyarakatan dapat semakin mudah dijangkau,” tuturnya.
Selain itu berharap, layanan yang terintegrasi tersebut tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga mempercepat reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
“Langkah ini sejalan dengan program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

