
Insitekaltim, Samarinda – Konflik agraria terkait penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV yang melibatkan empat desa di Kabupaten Paser kini dibawa ke tingkat pusat.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengagendakan kunjungan khusus ke kementerian-kementerian terkait di Jakarta.
Langkah ini merupakan wujud komitmen DPRD Kaltim dalam menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan, sekaligus mencari solusi hukum dan kebijakan yang final dan mengikat.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin hanya menerima aspirasi di daerah, tetapi harus aktif membawa persoalan ini ke meja diskusi para pengambil kebijakan nasional. Proses yang akan dilakukan meliputi konsultasi mendalam dan pendampingan aktif.
“Pimpinan maupun anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Komisi I akan melakukan proses konsultasi kemudian pendampingan dengan warga termasuk PTPN sendiri ke Kementerian terkait, termasuk ATPR, kemudian Kementerian Keuangan dan beberapa Kementerian yang lain,” ujar Salehuddin.
Hal tersebut menegaskan bahwa Komisi I akan mengambil peran sentral sebagai fasilitator, membawa perwakilan warga maupun PTPN secara langsung ke hadapan regulator. Hal ini penting untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan yang sama dalam menyampaikan perspektif mereka.
Menurut Salehuddin, fokus utama dari seluruh upaya ini adalah menghasilkan keputusan yang dapat diimplementasikan tanpa merugikan salah satu pihak. Masyarakat Paser berharap kepemilikan lahan dapat dikembalikan, sementara PTPN IV berkepentingan dengan kelangsungan usahanya sebagai BUMN di sektor perkebunan.
“Untuk mencari solusi terbaik agar ada langkah konkret yang tidak merugikan kedua pihak,” lanjutnya.
Salehuddin menekankan pentingnya langkah strategis ini mengingat dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh konflik HGU. Solusi yang dicari harus mampu menjembatani perbedaan kepentingan agar tercipta keadilan.
“Sehingga kepentingan masing-masing baik PTPN, maupun masyarakat itu bisa terjembatani,” ungkap Salehuddin.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi target utama karena otoritasnya dalam urusan HGU, diikuti Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan aset dan kebijakan BUMN.
Mengingat urgensi masalah ini, Komisi I telah memasukkannya ke dalam prioritas kerja menjelang akhir tahun, meskipun harus melakukan penyesuaian jadwal internal.
“Kita akan melakukan penyesuaian terhadap jadwal Bansus. Kemungkinan akhir November atau pertengahan Desember karena menyesuaikan dengan jadwal bansus yang sudah disepakati,” pungkasnya.
Penyesuaian jadwal dengan Badan Anggaran Khusus (Bansus) ini menunjukkan bahwa pendampingan ke kementerian adalah agenda yang sangat dipertimbangkan dalam alokasi waktu kerja dewan. Komisi I berkomitmen agar agenda penyelesaian konflik lahan ini tidak tertunda dan dapat segera membawa hasil yang diharapkan oleh masyarakat Paser.

