Insitekaltim, Yogyakarta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mencari jalan agar keuangan daerah tetap kuat dan mandiri ditengah rencana pemerintah pusat melakukan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Salah satu langkah strategis yang kini dikejar serius adalah memperbesar porsi penerimaan daerah melalui skema Participating Interest (PI) 10 persen dari sejumlah blok minyak dan gas (migas) yang beroperasi di wilayah Kaltim.
Kalimantan Timur masih tercatat sebagai salah satu daerah penghasil migas terbesar di Indonesia. Saat ini, terdapat 41 wilayah kerja (WK) migas di provinsi tersebut, dengan 28 WK sudah berstatus eksploitasi. Dari jumlah itu, 32 WK berada dalam batas 12 mil laut, sedangkan 9 WK lainnya di luar 12 mil laut.
Beberapa WK migas yang telah memberikan PI 10 persen kepada daerah antara lain WK Mahakam yang dikelola PT Pertamina Hulu Mahakam, serta WK Sangasanga yang dioperasikan PT Pertamina Hulu Sangasanga. Kedua wilayah kerja tersebut kini sudah dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara itu, WK East Kalimantan dan Attaka yang di bawah pengelolaan PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur, masih dalam tahap proses penyerahan PI.
Tak berhenti di situ, Kaltim juga tengah memperjuangkan hak PI 10 persen untuk wilayah kerja pengembangan lapangan pertama (POD I). Di antaranya WK Bontang (Salamander Bontang Pte Ltd), WK Wain (Indo Sino), WK Rapak (Chevron Rapak Ltd), WK Ganal (Chevron Ganal Ltd), WK Paser (Paser Petroleum Resources Ltd), dan WK South Bengara I (SDA South Bengara). Seluruh prosesnya kini sedang berjalan.
“Pemprov Kaltim berkomitmen meningkatkan penerimaan daerah dari sektor migas. Selain memperjuangkan PI 10 persen, kami juga ingin agar pengelolaan sumur-sumur tua bisa diserahkan kepada BUMD agar manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat,” ujar Gubernur Kalimantan Timur saat menjadi narasumber Upstream Oil and Gas Executive Meeting Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Tahun 2025 di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Selain itu, peluang baru juga tengah dibuka untuk memperoleh PI 10 persen dari PT Eni pada Wilayah Kerja East Sepinggan di Lapangan Merakes. Skema PI kali ini dilakukan secara in kind, yaitu dalam bentuk gas yang nantinya akan dikelola langsung oleh BUMD. Produksi gas dari lapangan Merakes diperkirakan mencapai 100 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) atau setara dengan 18.000 barel minyak per hari.
“Kami berharap pengelolaan migas dapat memberi manfaat lebih besar bagi daerah penghasil, sekaligus tetap menopang ketahanan energi nasional,” tegas Gubernur.
Dalam kegiatan yang mengusung tema “Kolaborasi Hulu Migas di Wilayah Kalimantan dan Sulawesi: Potensi, Rencana Investasi, dan Peluang” itu, Gubernur didampingi Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dr. Bambang Arwanto. Acara diselenggarakan oleh SKK Migas Kantor Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi, sebagai forum penting untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah, pelaku usaha migas, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan industri energi nasional.

