Insitekaltim, Pasuruan – Polres Pasuruan kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba. Dalam operasi besar yang digelar di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp3 miliar.
Keberhasilan ini menempatkan Polres Pasuruan di jajaran tiga besar pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 tingkat Polda Jatim.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu, 17 September 2025.
Dari hasil operasi yang berlangsung sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025, polisi meringkus sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka memiliki peran berlapis, mulai dari pengedar hingga kurir. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.
Barang bukti yang diamankan meliputi 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Dari jumlah tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis mencapai Rp876 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan, jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Gempol, lalu menyebar ke berbagai daerah.
“Para tersangka menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Ada yang berperan sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” ungkapnya.
Selain mengungkap peredaran narkoba, penyidik juga membongkar praktik pencucian uang yang dijalankan tersangka K sejak 2021. Hasil penjualan narkoba diputar untuk membeli aset atas nama pribadi maupun orang lain.
Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan menyebut, kerja keras kolektif seluruh jajaran menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
“Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis barang bukti Rp321 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. Sementara untuk kasus TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

