Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»Polisi Tetapkan Enam Tersangka Bom Molotov Samarinda, Tiga Orang Masih Buron
    Lainnya

    Polisi Tetapkan Enam Tersangka Bom Molotov Samarinda, Tiga Orang Masih Buron

    SittiBy SittiSeptember 6, 2025Updated:Februari 4, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kasus bom molotov di Samarinda terus berkembang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perakitan 27 botol bom molotov yang ditemukan di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul).

    Dari enam tersangka, empat di antaranya merupakan mahasiswa Unmul yang sebelumnya ditangguhkan penahanannya, sedangkan dua lainnya adalah aktor intelektual yang ditangkap belakangan.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan kedua tersangka baru yang ditangkap pada Kamis 4 September 2025 adalah MS alias NH (38) dan AJM alias Lae (43). Keduanya ditangkap di lahan kebun di KM 47 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja.

    “Saudara N adalah inisiator, otak perencanaan, sekaligus penyedia bahan baku. Diduga kuat yang bersangkutan merupakan aktivis yang sering terlibat aksi-aksi jalanan di Samarinda,” kata Hendri saat konferensi pers, Jumat malam 5 September 2025.

    MS alias NH dikenal sebagai aktivis dan alumni Fisipol Unmul, pernah terlibat dalam gerakan aliansi kotak kosong pada Pilkada Samarinda 2024. Sedangkan Lae merupakan warga asal Siantar, Sumatera Utara, yang berdomisili di Samarinda dan disebut ikut menyalurkan bahan baku ke mahasiswa.

    Menurut hasil penyelidikan, rencana perakitan bom molotov muncul dari pertemuan pada 29 Agustus 2025. NH bersama dua orang lain yang masih buron, sebut saja Mr X dan Mr Y, menyepakati ide membuat bom molotov untuk digunakan saat aksi 1 September di DPRD Kaltim. Tak lama, NH menghubungi Mr Z yang bersedia menanggung biaya pembelian material.

    “Pada 31 Agustus, N bersama Z membeli jeriken pertalite 20 liter, botol kaca, dan kain perca. Barang itu kemudian dibawa ke sekretariat mahasiswa melalui Lae dan salah satu mahasiswa tersangka,” jelas Hendri.

    Polisi menegaskan, peran NH begitu dominan. Ia tidak hanya menginisiasi, tetapi juga menggerakkan mahasiswa agar merakit bom molotov. Sementara Mr Z diduga kuat sebagai penyandang dana.

    Selain 27 bom molotov siap pakai, aparat juga mengamankan barang bukti tambahan dari tangan NH dan Lae, antara lain tiga ponsel, buku catatan, poster, bundel kliping koran, lima stiker, buku Gerakan Nasional Pasal 33, bundel dokumen perlawanan mahasiswa, hingga selebaran orasi.

    “Ada indikasi doktrinasi dengan paham tertentu yang bersifat lintas daerah bahkan internasional. Tim Bareskrim masih mendalami hal ini,” ujar Hendri.

    Enam tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman 12 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 187 dan 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

    Sementara itu, tiga orang lain yang berperan penting masih buron adalah Mr X, Mr Y, dan Mr Z. Polisi meyakini mereka punya peran vital sebagai penyedia tempat, pengawas perakitan, dan pendana.

    “Anggota kami bersama Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Bareskrim Polri sedang memburu mereka. Dua di antaranya warga Samarinda, satu lagi berdomisili di luar Kaltim,” tegas Hendri.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Menelisik Makna Self-Healing Lewat Buku What’s So Wrong About Your Self Healing

    Februari 22, 2026

    GONG XI HAPPY: Lagu Baru Raih Sorotan di Tengah Gelombang Keceriaan Imlek

    Februari 16, 2026

    Pemprov Kaltim Izinkan Tongkang Melintas di Sungai Mahakam dengan Pengawalan Eskort

    Januari 28, 2026

    Gubernur Khofifah Dorong RSNU Pasuruan Perluas Layanan Kesehatan yang Inklusif

    Januari 26, 2026

    RKAB Belum Keluar, DPRD Kaltim Tegaskan Tambang di Sungai Kandilo Dilarang Beroperasi

    Januari 12, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Generasi Muda Aktif Tentukan Arah Pembangunan Kaltim

    Januari 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    Andika SaputraApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Timur (Kaltim) Nina Dewi:menyampaikan…

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026

    Kasus Pelecehan Tak Kunjung Reda, Disdikbud Kaltim Singgung Kegagalan Pengawasan Sekolah

    April 14, 2026

    DBH Sawit Samarinda Menurun, Bapenda Soroti Ketergantungan pada Kebijakan Pusat

    April 14, 2026
    1 2 3 … 3,056 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.