Insitekaltim, Malaysia – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memanfaatkan kunjungannya ke ASEAN Law Summit di Kuala Lumpur, Malaysia pada 19–22 Agustus 2025 untuk menggalang dukungan internasional terhadap lahirnya Protokol Jakarta. Sebuah gagasan strategis yang akan diusulkan Indonesia dalam forum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, akhir tahun ini.
Protokol Jakarta diinisiasi untuk memastikan adanya benefit fairness dari platform global bagi para pencipta karya, baik musisi maupun penerbit (publisher). Gagasan ini menekankan pentingnya sistem pembagian royalti yang adil dan berlaku secara internasional.
“WIPO adalah organisasi dengan 194 negara anggota yang fokus pada isu intellectual property. Jika semua negara kompak, kita bisa mendesak platform global agar memberikan benefit fairness terhadap hak cipta, khususnya musik dan penerbitan,” jelas Supratman.
Dalam rangkaian pertemuan bilateral, Supratman bertemu dengan Minister Trade and Cost of Living Malaysia Datok Armizan bin Mohd Ali untuk membahas langkah konkret menuju penerapan sistem pemungutan royalti internasional.
“Saat ini platform global memberikan remunerasi berbeda di tiap negara. Padahal, royalti seharusnya diatur dengan sistem pungutan yang berlaku secara internasional,” tegasnya.
Datok Armizan menyambut positif gagasan tersebut. Menurutnya, Malaysia memiliki kepentingan yang sama dengan Indonesia dalam memperjuangkan keadilan bagi pemilik hak cipta.
“Kami memahami dan mendukung ide Indonesia yang akan dibawa ke Forum WIPO di Jenewa. Malaysia juga memperjuangkan sistem collecting serupa,” ujarnya.
Tak hanya Malaysia, dukungan juga datang dari Brunei Darussalam. Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung Brunei Darussalam, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah binti Haji Mohammed Taib, Supratman memperoleh apresiasi yang sama. Brunei, yang menempatkan urusan intellectual property di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, menilai gagasan Indonesia relevan dengan kebutuhan kawasan.
Dengan dukungan dari negara tetangga, Indonesia semakin percaya diri membawa Protokol Jakarta ke panggung internasional. Langkah ini sekaligus menandai komitmen kuat Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak kreator di era ekonomi digital global dewasa ini.