
Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fadly Imawan memberikan beberapa masukan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur ke-32 yang digelar di Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, pada Selasa 19 Agustus 2025. Rapat tersebut diwarnai interupsi yang menyoroti persoalan teknis terkait agenda paripurna yang dianggap tidak efisien serta berpotensi membuang anggaran.
Dalam interupsinya, Fadly menegaskan bahwa pengesahan agenda badan musyawarah (Banmus) tidak perlu dilakukan melalui rapat paripurna. Menurutnya, berdasarkan aturan dan praktik di berbagai daerah di Indonesia, Banmus telah diberikan kewenangan penuh oleh DPRD untuk menetapkan jadwal kegiatan dewan tanpa perlu dibawa lagi ke forum paripurna.
“Pertama, tidak perlu diagendakan disahkan dalam rapat paripurna. Kami sudah menanyakan ke seluruh Indonesia, tidak ada yang melakukan rapat paripurna hanya untuk pengesahan Banmus. Banmus itu sudah diberi kewenangan oleh DPRD untuk menetapkan jadwal,” tegas Fadly di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Ia menilai, pola kerja yang masih mengulang pengesahan jadwal Banmus melalui paripurna justru membuat kinerja DPRD tidak efisien. Bahkan, Fadly menyinggung adanya jadwal perjalanan dinas yang harus dibatalkan hanya untuk menggelar rapat paripurna tambahan, padahal secara teknis dapat dihindari bila mengacu pada tata tertib (tatib) yang berlaku.
“Seharusnya hari ini jadwal perjalanan dinas, tapi kita hapus untuk rapat paripurna. Padahal, jadwal yang sebenarnya bisa dilaksanakan sesuai tatib. Ini jelas membuang anggaran,” tambahnya.
Fadly juga mengkritisi adanya penyisipan beberapa agenda badan anggaran dalam jadwal rapat. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan kesan bahwa mekanisme Banmus tidak berjalan sesuai prinsip kolektif dan musyawarah, melainkan diputuskan sepihak.
“Kalau memang sudah ada rapat Banmus kemarin, mestinya itu cukup jadi pedoman. Tidak perlu ditambah-tambah lagi. Kalau begini, buat apa ada Banmus kalau keputusannya masih bisa berubah tanpa dasar musyawarah? Bukan keputusan satu dua orang yang berlaku, tapi keputusan bersama seluruh anggota,” ujarnya.
Fadly pun menyinggung pernyataan Wakil Ketua DPRD yang menyebut Banmus bersifat seksi dan strategis. Namun, Fadly menilai realitanya Banmus tidak berjalan sebagaimana mestinya bila keputusan yang sudah diambil masih harus diulang atau bahkan diubah di rapat paripurna.
“Pak Wakil Ketua bilang Banmus itu seksi, tapi saya tidak melihat keseksiannya. Kalau rapat Banmus bisa diubah seenaknya di paripurna, lalu Banmus itu untuk apa?” sindir Fadly.
Interupsi tersebut menjadi catatan penting bagi seluruh anggota DPRD yang hadir. Fadly berharap agar ke depan mekanisme Banmus dapat dihormati sebagai forum yang sah dalam menentukan jadwal, sehingga kinerja DPRD Kaltim lebih efektif, efisien, dan tidak mengorbankan anggaran untuk hal-hal yang seharusnya bisa dihindari.