
Insitekaltim, Samarinda – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur meminta kejelasan lebih mendalam dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemprov Kaltim, yaitu perubahan atas Perda PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Fraksi PDIP menilai pemerintah belum cukup eksplisit dalam menyampaikan pasal-pasal mana yang akan diubah maupun ditambah.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDIP Safuad, dalam Rapat Paripurna Ke-29 DPRD Kaltim pada Jumat, 8 Agustus 2025, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda.
“Pemerintah provinsi hanya menjelaskan soal pembagian laba dan besaran modal disetor. Namun tidak dijelaskan secara eksplisit pasal-pasal mana saja yang akan diubah dan ditambah,” ujar Safuad dalam penyampaiannya.
Fraksi PDIP bahkan membandingkan antara Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama dengan draf perubahan ketiga yang diajukan Pemprov, dan menemukan belum ada urgensi untuk dilakukan perubahan saat ini.
“Kami melihat belum ada kebutuhan mendesak untuk mengubah atau menambah substansi dalam perda tersebut. Kami juga mempertanyakan apakah pemprov sudah berkomunikasi dengan pihak PT Migas Mandiri Pratama sebelum mengajukan perubahan ini,” lanjutnya.
Meski demikian, terhadap raperda kedua tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah, Fraksi PDIP menyatakan tidak menolak usulan pemerintah. Namun, mereka menekankan pentingnya proses legal yang tepat dalam perubahan status dari perseroan terbatas menjadi persero atau badan usaha milik daerah (BUMD).
“Kami sepakat proses ini memerlukan pembahasan mendalam di DPRD agar dasar hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan tentang BUMD dan perseroan terbatas. Perubahan ini juga harus berdampak pada keuangan daerah, pelayanan publik, dan tata kelola yang lebih baik,” ucapnya.
Menurut PDIP, transformasi status perusahaan ini diharapkan mendorong efisiensi, profesionalitas, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Perseroan dengan status baru harus bisa memberikan proyeksibilitas lebih besar dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.
“Dengan perubahan menjadi persero, diharapkan dapat beroperasi lebih efisien dan profesional, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD,” tegasnya.
Fraksi PDIP juga memberikan apresiasi terhadap upaya Pemprov Kaltim dalam menyusun dua raperda tersebut. Namun, mereka menekankan pentingnya masukan dari DPRD dalam proses pembahasan lebih lanjut.
“Fraksi PDI Perjuangan berpendapat masih diperlukannya masukan serta pendalaman dalam perubahan pasal dan legalitas terhadap kedua BUMD secara lebih rinci,” ujar Safuad.
Untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas dua raperda tersebut, PDIP mendorong agar pembahasan dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus). Mekanisme pansus dinilai akan memberikan ruang lebih luas bagi pembahasan yang objektif, teknis, dan menyeluruh.
“Agar hasilnya maksimal, kami mengusulkan pembahasan kedua raperda ini melalui panitia khusus,” tandasnya.