
Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Sayid Muziburrachman menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah konkret dengan meninjau langsung lokasi aktivitas pertambangan batu bara milik PT Singlurus Pratama.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa, 5 Agustus 2025.
Rapat tersebut menghadirkan perwakilan dari PT Singlurus Pratama, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, serta perwakilan masyarakat dari Kelompok Harapan Tani Kompas Baru dari Kutai Kartanegara.
Agenda utama pertemuan ini berangkat dari aduan masyarakat yang mengklaim bahwa kegiatan pertambangan dilakukan di atas lahan pertanian aktif tanpa adanya proses ganti rugi yang semestinya.
Dalam forum tersebut, Sayid Muziburrachman menyampaikan komitmennya untuk mengawal aduan masyarakat secara serius.
“Kami akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan yang telah disampaikan. Tidak boleh ada aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat, terlebih jika menyangkut lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan,” ujarnya.
Kelompok Harapan Tani Kompas Baru, yang sebagian besar anggotanya menggantungkan hidup dari sektor pertanian, merasa dirugikan atas aktivitas eksplorasi yang diduga dilakukan tanpa sosialisasi maupun negosiasi.
Menurut keterangan perwakilan kelompok tersebut, keberadaan tambang tidak hanya mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerusakan fisik pada sejumlah bangunan, termasuk rumah warga yang dilaporkan mengalami keretakan akibat aktivitas pertambangan di sekitar kawasan tersebut.
Sementara itu, perwakilan PT Singlurus Pratama Adi Budiman menyampaikan bahwa perusahaan akan menindaklanjuti keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak perusahaan juga membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik secara bersama-sama.
Komisi III menilai pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, khususnya Dinas ESDM, untuk melakukan verifikasi atas status lahan yang dipersoalkan.
Dalam rapat tersebut, anggota dewan juga menyoroti pentingnya keterbukaan data wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) agar tidak tumpang tindih dengan lahan pertanian milik masyarakat.
Sayid Muziburrachman menambahkan bahwa Komisi III akan menjadwalkan kunjungan lapangan dalam waktu dekat bersama seluruh pihak terkait.
Langkah ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh sekaligus memetakan duduk persoalan secara objektif.
Ia berharap agar kehadiran wakil rakyat di lokasi dapat mendorong percepatan penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang.
“Yang terpenting adalah menjaga hak masyarakat agar tidak dikorbankan demi kepentingan investasi. Kita tidak menolak investasi, tetapi harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal,” pungkas Sayid. (Adv)