
Insitekaltim, Samarinda – Ketimpangan layanan publik dan minimnya infrastruktur dasar di wilayah pedalaman Kutai Timur (Kutim) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali mengangkat isu pemekaran Kabupaten Kutai Utara. Aspirasi tersebut dinilai sebagai jalan keluar atas keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan, kesehatan, dan administrasi dasar.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agus Aras menyatakan bahwa desakan untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Kutai Utara bukanlah isu baru, melainkan akumulasi tuntutan masyarakat yang selama ini merasa terpinggirkan dari pembangunan.
“Sudah bertahun-tahun masyarakat di pedalaman menyuarakan pemekaran. Mereka ingin akses pelayanan yang lebih dekat dan pembangunan yang merata,” ujar Agus, Senin, 28 Juli 2025.
Menurutnya, masyarakat di sejumlah kecamatan seperti Muara Wahau dan Busang harus menempuh perjalanan berjam-jam hanya untuk mendapatkan pelayanan dasar.
“Bayangkan, hanya untuk mengurus dokumen kependudukan atau mendapatkan layanan kesehatan, mereka harus menyeberang kabupaten. Ini jelas tidak adil,” katanya.
Agus menegaskan bahwa dorongan pemekaran tidak digerakkan oleh ambisi kekuasaan, melainkan lahir dari kondisi riil ketimpangan yang terus berulang. Ia menyebutkan delapan kecamatan yang diusulkan bergabung dalam wilayah Kutai Utara, yaitu Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Batu Ampar, Busang, Long Mesangat, Muara Ancalong dan Muara Bengkal.
Meski demikian, Agus menyadari bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“DPRD hanya memperjuangkan dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Layak tidaknya tetap ditentukan oleh kajian dan keputusan pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya kajian komprehensif agar pemekaran tidak justru melahirkan persoalan baru, terutama terkait kesiapan fiskal dan kelembagaan.
“Pemekaran harus menjadi solusi atas disparitas pembangunan, bukan menambah beban. Semua aspek ekonomi, kelembagaan, SDM harus dikaji matang,” tegasnya.
DPRD Kaltim berharap pemerintah provinsi dan pusat segera menanggapi aspirasi ini secara serius demi menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kutim, termasuk yang selama ini berada jauh dari jangkauan layanan publik.