
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, melalui Rapat Paripurna ke-26, Senin 28 Juli 2025.
Selain itu, DPRD mendorong pemerintah provinsi agar implementasi RPJMD tidak hanya berhenti pada dokumen, melainkan dijalankan secara konkret dan berkelanjutan.
Ketua Panitia Khusus RPJMD DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, menyampaikan seluruh tahapan pembahasan dilakukan secara mendalam, dengan mempertimbangkan keterkaitan antara visi-misi kepala daerah dan kebutuhan riil pembangunan di berbagai sektor. Ia menggarisbawahi pentingnya daya implementasi dokumen tersebut.
“RPJMD harus mampu menjawab persoalan nyata di Kalimantan Timur. Maka, kami tidak hanya menilai dari sisi legalitas, tetapi juga memperhatikan substansi dan kekuatan eksekusinya di lapangan,” ucapnya di hadapan anggota dewan dan eksekutif daerah.
Proses persetujuan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kaltim Nomor 40 Tahun 2025, sebagai dasar hukum bagi Pemprov Kaltim, untuk melanjutkan ke tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Evaluasi ini merupakan prasyarat agar RPJMD dapat berlaku penuh sebagai pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan.”ucapnya.
Syarifatul menyebutkan, pansus telah menampung masukan publik dan catatan dari berbagai sektor, termasuk soal percepatan infrastruktur dasar, ketimpangan pembangunan antarwilayah, dan peningkatan kualitas SDM.
Ia juga menyoroti bahwa RPJMD harus bisa mengakomodasi isu-isu mendesak seperti pengentasan kemiskinan dan reformasi tata kelola pemerintahan.
“Dengan rencana yang kuat dan indikator yang jelas, pembangunan Kalimantan Timur bisa lebih terarah dan progresif,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menganggap disahkannya RPJMD sebagai tonggak penting penyelenggaraan pembangunan daerah. Ia mengingatkan agar seluruh perangkat daerah menjalankan program berdasarkan sasaran dan indikator yang telah ditetapkan secara partisipatif dan realistis.
“Dokumen ini adalah peta jalan. Maka konsistensi, integrasi lintas sektor, dan pengawasan harus menjadi perhatian sejak awal,” ujarnya.
Setelah disahkan di DPRD, dokumen tersebut akan segera diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan diselaraskan dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), sebelum dapat dijalankan penuh di lapangan.
Dalam penutupnya, DPRD berharap RPJMD 2025–2029 benar-benar menjadi alat akselerasi pembangunan daerah yang inklusif, adil, dan berkelanjutan terutama dalam menghadapi tantangan era pasca-pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pergeseran struktur ekonomi di Kaltim.