
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Daerah (PPPLD).
Langkah ini menandai dimulainya proses legislatif untuk merumuskan regulasi lingkungan hidup yang lebih tegas dan adaptif terhadap tekanan pembangunan.
“Ini bukan sekadar agenda formal. Raperda ini penting untuk menjaga arah pembangunan agar tidak terus menggerus daya dukung lingkungan,” ujar Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, usai rapat paripurna ke-23, Senin 21 Juli 2025.
Pansus ini diketuai oleh Guntur (Fraksi PDI Perjuangan), dengan Baharuddin Demmu (Fraksi PAN-NasDem) sebagai wakil ketua. Mereka akan memimpin pembahasan selama tiga bulan ke depan.
Komposisi anggota pansus mewakili seluruh fraksi besar. Fraksi Golkar mengirimkan empat nama: Shemmy Permata Sari, Fadly Imawan, Apansyah, dan Budianto Bulang. Fraksi Gerindra diwakili oleh Henry Pailan, Akhmed Reza Fachlevi, dan Abdul Rakhman Bolong.
Fraksi lain yang terlibat antara lain PKB (Jahidin dan Abdurahman), PAN-NasDem (Arfan), PKS (La Ode Nasir), serta Demokrat-PPP (Husin Djufri).
Menurut Hasanuddin, keberadaan regulasi ini mendesak karena persoalan lingkungan di Kalimantan Timur kian kompleks. Banyak pembangunan tidak mempertimbangkan daya dukung ekologis, sementara perangkat hukum yang ada dinilai belum cukup progresif.
“Perda ini harus hidup, bukan normatif. Harus bisa jadi alat kontrol dan sekaligus arah baru pembangunan,” katanya.
Selama masa kerja, pansus ditargetkan menyelesaikan naskah final raperda dengan menggali masukan dari masyarakat sipil, pelaku industri, dan pakar lingkungan.
“Kalau perda ini kuat dan substansial, maka ini akan jadi titik balik tata kelola sumber daya alam kita,” tegas Guntur, Ketua Pansus PPPLD.

