
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pendidikan dan perlindungan lingkungan hidup melalui dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-22 di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu 9 Juli 2025.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dihadiri 28 anggota dewan. Pada kesempatan itu, Ekti juga menyampaikan ucapan selamat kepada Bank Indonesia yang baru saja merayakan Hari Ulang Tahun ke-71 pada 5 Juli lalu, serta Hari Pustakawan pada 7 Juli.
“Pustakawan adalah pilar penting dalam membangun fondasi pengetahuan masyarakat. Mereka menggerakkan inovasi, memperkuat perpustakaan sebagai pusat informasi, serta menjadi inspirasi bagi pembelajaran sepanjang hayat,” ujarnya.
Selain itu, Ekti menyampaikan apresiasi atas suksesnya pelaksanaan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 dan Rakernas X PKK yang baru saja berlangsung di Samarinda.
Agenda pertama rapat paripurna diisi dengan penyampaian nota penjelasan Raperda inisiatif DPRD Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang dibacakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Baharuddin Demu.
Dalam penjelasannya, Baharuddin menyebut raperda ini menjadi dasar hukum penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kaltim. Raperda diharapkan mampu menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan yang lebih merata, berkualitas, dan berdaya saing tinggi.
“Melalui raperda ini, kami ingin memastikan penyelenggaraan pendidikan di Kaltim memiliki arah dan standar yang jelas. Tidak hanya menjamin hak masyarakat untuk mengakses pendidikan berkualitas, tetapi juga mendukung visi pembangunan daerah ke depan,” kata Baharuddin.
Acara selanjutnya adalah penyampaian nota penjelasan terhadap Raperda usulan Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam (SDA), Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Arief Murdiyatno mewakili Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Arif menyebut raperda ini sangat penting mengingat Kaltim memiliki tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Raperda ini diharapkan memperkuat perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup secara lebih terarah, partisipatif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pembangunan ekonomi yang sedang gencar dilakukan tetap selaras dengan upaya menjaga keberlanjutan alam,” ujarnya.
Raperda ini juga akan menjadi payung hukum yang mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai isu lingkungan, mulai dari pengendalian pencemaran, rehabilitasi lahan kritis, hingga perlindungan keanekaragaman hayati.
Setelah penyampaian nota penjelasan, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim dijadwalkan memberikan pandangan umum terhadap dua Raperda ini pada rapat paripurna selanjutnya.
Dengan adanya dua raperda baru ini, DPRD Kaltim berharap dapat memperkuat fondasi pembangunan daerah, baik dari sisi sumber daya manusia melalui pendidikan, maupun dari sisi keberlanjutan lingkungan.
“Dua raperda ini menjadi wujud komitmen kami di DPRD untuk terus mengawal pembangunan daerah yang berkualitas, adil, dan berkelanjutan,” tutup Ekti.

