
Insitekaltim, Samarinda- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Rapat ini menjadi langkah awal untuk mempercepat proses legislasi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Ketiga ranperda tersebut merupakan revisi dari regulasi terdahulu yang mengatur keberadaan dua badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PT Jamkrida Kaltim dan PT Mandiri Migas Pratama (MMP), serta peraturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Perubahan regulasi ini diusulkan seiring dinamika hukum dan kebutuhan strategis pembangunan daerah.
Rapat berlangsung di Gedung E lantai 1, kompleks Kantor DPRD Kaltim, mulai pukul 13.00 Wita hingga selesai. Agenda difokuskan pada kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis, termasuk proyeksi dampak kebijakan terhadap kinerja kelembagaan, keuangan daerah, serta perlindungan lingkungan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, yang memimpin jalannya rapat menyebut pembahasan tiga ranperda tersebut merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari Gubernur Kaltim.
“Ini semua ranperda perubahan. Artinya, perda-perda lama direvisi menyesuaikan kebutuhan saat ini dan adanya aturan baru, seperti PP 57 Tahun 2017,” tutur Agusriansyah kepada awak media usai rapat.
Ia menjelaskan, muatan perubahan dalam ranperda mencakup aspek penguatan struktur kelembagaan BUMD dan penajaman terhadap fungsi strategis seperti pembagian dividen dan penerapan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), terutama bagi PT Jamkrida dan PT MMP.
“Dalam perda sebelumnya, belum diatur secara detail misalnya persentase dividen atau ketentuan CSR. Padahal ini penting untuk mendongkrak pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Menurut Agusriansyah, kajian terhadap ranperda juga memperhitungkan landasan sosiologis yang menyangkut kontribusi nyata BUMD terhadap masyarakat dan efektivitas pelibatan daerah dalam pembangunan ekonomi. Penyesuaian regulasi menjadi penting agar arah kebijakan pemerintah daerah tidak stagnan pada pola lama yang kurang responsif terhadap kebutuhan kekinian.
Sementara untuk Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembahasan diarahkan pada penguatan sistem pengawasan dan sinkronisasi kebijakan daerah dengan ketentuan nasional. Fokus utama adalah memastikan adanya perlindungan terhadap kawasan-kawasan rentan, terutama yang terdampak aktivitas industri ekstraktif dan perubahan tata ruang.
Seluruh hasil kajian dalam rapat Bapemperda akan dirangkum dan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam sidang pembacaan nota penjelasan. Meski ketiga ranperda ini belum masuk agenda resmi pembacaan nota sebagaimana hasil rapat Badan Musyawarah sebelumnya, Bapemperda mendorong agar jadwal tersebut bisa disesuaikan.
“Harapan kami, jadwal bisa diubah supaya pembacaan nota penjelasan bisa masuk bulan ini. Targetnya, pembahasan selesai satu sampai tiga bulan ke depan,” ucapnya.
Ia menekankan urgensi pembahasan cepat, mengingat ranperda yang dimaksud berkaitan langsung dengan penguatan kelembagaan dan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Pemerintah daerah, katanya, tengah membutuhkan landasan hukum yang lebih kokoh untuk mendorong efektivitas program-program prioritas.
“Pemerintah sangat membutuhkan ini. Kalau ditunda, justru menghambat peningkatan PAD kita,” tambahnya.
Agusriansyah juga memastikan bahwa ketiga ranperda tersebut cukup dibahas dalam lingkup Bapemperda tanpa harus dibawa ke Panitia Musyawarah, karena sudah ditetapkan sebagai prioritas dalam Propemperda 2025.
Di luar tiga ranperda tersebut, DPRD juga mencatat adanya beberapa usulan regulasi lain yang bersumber dari inisiatif legislatif, seperti rancangan perda tentang pendidikan tinggi dan indeks pembangunan sosial. Namun, usulan tersebut baru akan masuk dalam daftar Propemperda tahun 2026 dan belum masuk tahapan kajian mendalam.
Agusriansyah menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses legislasi terhadap regulasi-regulasi yang dianggap strategis, tidak hanya dari sisi peran kelembagaan BUMD, tetapi juga dari upaya memperkuat sistem perlindungan lingkungan dan mendongkrak kinerja fiskal daerah secara berkelanjutan.