
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim akan segera membentuk panitia khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Rencana pembentukan pansus dijadwalkan berlangsung usai rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan gubernur yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025 di Samarinda.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Ekti Imanuel mengatakan bahwa proses pembentukan pansus ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat. Ia memperkirakan tahapan ini akan dimulai pada pekan pertama Juni, menyusul agenda rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kaltim yang sudah dijadwalkan.
“Minggu depan kita sudah ada jadwal Bamus,” kata Ekti kepada wartawan usai rapat paripurna pada Senin, 2 Juni 2025.
Dikatakannya, Bamus memiliki kewenangan menetapkan agenda kerja lembaga legislatif, termasuk waktu pembentukan pansus serta penyusunan jadwal rapat-rapat lanjutan.
Namun Ekti mengakui bahwa jadwal pembahasan sempat terganggu karena padatnya hari libur nasional dan cuti bersama pada akhir Mei hingga awal Juni. Kondisi tersebut menyebabkan ruang kerja dewan menjadi lebih terbatas.
“Nanti saya sampaikan anggota, kita diskusi, kita cari jadwalnya yang tepat untuk RDP itu. Secepat-cepatnya,” ujar dia, merujuk pada Rapat Dengar Pendapat yang dijadwalkan setelah pansus resmi terbentuk.
Sebagai informasi, rapat paripurna ke-16 yang digelar awal bulan ini menjadi tahapan awal dalam mekanisme pembahasan RPJMD. Dalam forum itu, fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan Gubernur Kaltim yang berisi arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
Tanggapan fraksi menjadi bahan penyempurnaan awal sebelum dokumen RPJMD dibahas lebih teknis di tingkat pansus.
RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen krusial karena memuat garis besar kebijakan pembangunan daerah, sekaligus menyelaraskan visi dan misi gubernur terpilih dengan program kerja perangkat daerah.
Di tengah agenda besar nasional terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), dokumen ini juga diharapkan mampu menyinkronkan arah pembangunan provinsi dengan strategi pemerintah pusat.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menekankan bahwa kecepatan dalam proses pembahasan harus tetap diiringi kecermatan dalam memahami substansi kebijakan. Ia mengingatkan agar seluruh tahapan tidak dijalankan sekadar sebagai formalitas.
“Kita akan percepat, tapi juga kita lihat substansinya. Jangan sampai terburu-buru tapi malah tidak tepat sasaran,“ pungkasnya. (Adv)

