
Insitekaltim, Samarinda- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu melayangkan desakan tegas kepada pimpinan DPRD Kaltim agar segera memfasilitasi pertemuan lintas sektor guna mencari solusi atas persoalan lama yang mencuat kembali dalam pembangunan Bendungan Marangkayu.
Meski proyek tersebut hampir rampung, konflik terkait ganti rugi lahan belum kunjung terselesaikan setelah berjalan hampir dua dekade.
Dalam rapat paripurna DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, Senin, 2 Juni 2025, Baharuddin menginterupsi jalannya sidang untuk menyampaikan keluhan warga Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
“18 tahun rakyat sebagian belum dibayar tanahnya sehingga masyarakat melakukan aksi demo, baik di Kantor Camat Marangkayu maupun di lokasi bendungan. Untuk itu saya mohon untuk pimpinan DPRD Kalimantan Timur untuk segera menfasilitasi sesuai permintaan,” tegas Baharuddin.
Penegasan itu merujuk pada surat yang diserahkan Camat Marangkayu bersama Kepala Desa Sebuntal kepada DPRD Kaltim pada 23 Mei lalu. Isi surat tersebut berisi permintaan agar pimpinan DPRD memediasi forum berbagi informasi (sharing) yang melibatkan berbagai pihak untuk membahas permasalahan Bendungan Marangkayu.
Menurut Demmu, unjuk rasa yang dilakukan warga bukan sekadar aksi spontan, melainkan bentuk akumulasi kekecewaan mendalam akibat janji yang tak kunjung ditepati. Bahkan, beberapa pemilik tanah yang terdampak pembangunan kini telah wafat sebelum menerima hak mereka.
“Di dalam surat yang dikirimkan camat, waktu demo di kantor camat, dia diberikan batas waktu 7 hari supaya ada pertemuan, makanya 2 hari yang lalu warga kembali melakukan penutupan di bendungan,” ujarnya menjelaskan kronologi aksi warga.
Sejak awal proyek ini dicanangkan, warga di sekitar lokasi bendungan telah menyerahkan sebagian lahan mereka demi mendukung pembangunan. Namun hingga kini, sebagian dari mereka belum mendapatkan ganti rugi yang layak. Setiap musim hujan, rumah-rumah yang berada di kawasan terdampak tergenang banjir akibat aliran air yang tertahan di wilayah yang belum dibebaskan sepenuhnya.
“Yang perlu diketahui bahwa selama 18 tahun banyak pemilik tanah yang sudah meninggal. Menunggu kepastian, kita berharap bahwa pembangunan bendungan ini tidak menimbulkan problem, tapi yang terjadi di lapangan, setiap banjir rumah-rumah rakyat yang belum dibayar itu tergenang,” lanjut Baharuddin.
Ia mengingatkan agar momentum rapat dengar pendapat (RDP) nantinya dimanfaatkan sebagai forum konkret untuk menghimpun semua instansi terkait.
“Kami berharap nanti pada saat RDP, semua sektor dipanggil untuk sama-sama mencarikan solusi untuk rakyat pemilik tanah yang ada di Marangkayu,” tutupnya.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Ekti Imanuel yang memimpin forum paripurna tersebut, merespons pernyataan Baharuddin Demmu dengan sikap terbuka dan menegaskan bahwa aspirasi warga Marangkayu merupakan isu penting yang harus segera ditindaklanjuti.
Ia menyampaikan bahwa pimpinan DPRD Kaltim akan segera mengagendakan rapat khusus, baik dalam bentuk RDP maupun pertemuan lintas sektor, guna mengurai simpul persoalan yang menghambat penyelesaian kompensasi lahan bagi warga terdampak. (Adv)