
Insitekaltim, Samarinda – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menjadi sorotan penting dalam dinamika pengawasan kinerja pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry menegaskan bahwa hasil audit BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi strategis bagi lembaga legislatif dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam bidang pengawasan terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Ini untuk menilai sejauh mana pengelolaan keuangan kita. Sangat penting di dalam laporan BPK itu disebutkan bahwa ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujar Sarkowi, dalam keterangannya usai menerima LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 di Kantor DPRD Kaltim, Jumat, 23 Mei 2025.
Pernyataan politisi dari Partai Golkar ini mencerminkan pemahaman mendalam atas peran LHP BPK sebagai instrumen akuntabilitas publik. Ia merujuk pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 96 ayat (1), yang menegaskan tiga fungsi utama DPRD yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks ini, laporan BPK bukan sekadar catatan, melainkan bagian integral dari mekanisme kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan.
Sarkowi juga menjelaskan klasifikasi opini yang diberikan oleh BPK, mulai dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hingga Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer) dan Tidak Wajar. Menurutnya, kategori opini tersebut mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan menjadi cermin dari tata kelola pemerintahan yang baik atau sebaliknya.
Meski Provinsi Kalimantan Timur kembali berhasil meraih opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, bukan berarti laporan BPK tahun ini bebas dari catatan. Lembaga auditor negara itu tetap menemukan 27 temuan dan menyusun 63 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat ruang-ruang perbaikan yang signifikan dalam pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan daerah.
Dalam merespons hal itu, Sarkowi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golongan Karya menyampaikan harapannya agar laporan tersebut segera dikaji secara serius oleh pihak eksekutif.
“DPRD Kalimantan Timur tetap akan melakukan pengawasan kembali terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut. Sehingga, pembangunan Kalimantan Timur semakin maju dengan pengelolaan keuangan yang baik pula,” kata Sarkowi.
Ia mendorong agar organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyusun rencana aksi dalam kurun waktu 60 hari sebagaimana yang diminta, untuk menindaklanjuti setiap poin rekomendasi yang disampaikan BPK. Tanpa langkah konkret dan terukur dari OPD, menurutnya, opini WTP akan kehilangan substansinya jika tidak diiringi perbaikan nyata di lapangan.