
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur, pada Jumat, 23 Mei 2025 di Kantor DPRD Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyerahan LHP tersebut merupakan bagian dari amanat konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dalam pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa BPK wajib menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
“Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti LHP ini sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimiliki. Hal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Hasanuddin.
Ia juga menambahkan, DPRD dapat meminta klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut dari pihak BPK, serta mendorong dilakukannya pemeriksaan lanjutan bila diperlukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mewajibkan setiap pejabat menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pejabat terkait dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Hasanuddin mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa DPRD tidak hanya menerima laporan BPK, tetapi juga berhak meminta laporan pelaksanaan tindak lanjut dari pemerintah daerah.
“DPRD Kaltim akan mencermati secara seksama seluruh rekomendasi BPK. Kami akan menyusun materi untuk menindaklanjuti hal-hal penting yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan keuangan daerah, demi memperkuat kinerja pemerintahan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” tegasnya.
Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI, Ahmad Adib Susilo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan mengacu pada standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses audit dilaksanakan secara independen, objektif, dan profesional demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” terang Ahmad Adib.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas kerja sama yang baik selama proses audit berlangsung. Menurutnya, meskipun masih ditemukan beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti, secara umum pengelolaan keuangan daerah menunjukkan perbaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Capaian ini tentu perlu terus ditingkatkan. Kami berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah agar tata kelola keuangan semakin akuntabel, transparan, dan mampu mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai bagian dari proses pengawasan, Ahmad Adib juga mendorong DPRD Kaltim untuk terus mengawal implementasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, termasuk melalui forum-forum pembahasan bersama dengan pemerintah daerah.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen resmi LHP oleh perwakilan BPK kepada Ketua DPRD, disertai penandatanganan berita acara serah terima. Prosesi berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan harapan bahwa sinergi antara pemerintah daerah.