
Insitekaltim, Samarinda – Keberhasilan SMA Negeri 10 Samarinda menembus daftar 12 sekolah unggulan nasional bertitel “Garuda Transformasi” mendapat apresiasi dari DPRD Kalimantan Timur. Namun di balik kebanggaan itu, muncul dorongan agar sekolah tersebut lebih berpihak kepada masyarakat di sekitar kawasan Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra menilai predikat sekolah unggulan bukan hanya tentang kualitas pendidikan, tetapi juga soal keberpihakan terhadap akses pendidikan yang adil dan merata.
“Kita bangga SMA 10 bisa masuk 12 sekolah terbaik di Indonesia. Tapi jangan lupakan masyarakat sekitar, terutama warga di Samarinda Seberang. Sekolah ini harus kembali menyerap lebih banyak peserta didik dari lingkungan terdekat,” ucap Andi Satya, Senin, 19 Mei 2025 di Gedung E DPRD Kaltim.
Polemik soal lokasi SMA 10 mencuat sejak sekolah itu dipindahkan ke Education Center di Jalan PM Noor. Perpindahan itu memicu kekhawatiran warga sekitar yang merasa kehilangan akses langsung terhadap layanan pendidikan berkualitas.
Kini, setelah Mahkamah Agung menetapkan bahwa lahan SMA 10 adalah milik Pemerintah Provinsi Kaltim, wacana pengembalian ke lokasi semula kembali menguat.
“Putusan MA sudah jelas. Lahan SMA 10 milik Pemprov dan sejak awal pembangunan pun menggunakan dana APBD. Jadi sudah semestinya manfaatnya kembali kepada masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah itu,” ujar legislator dari Fraksi Golkar tersebut.
Andi juga meminta Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Kaltim segera mengambil langkah strategis soal status kelembagaan SMA 10 ke depan. Apakah tetap mempertahankan sebagai sekolah unggulan atau mendirikan sekolah baru yang lebih menjangkau kebutuhan masyarakat lokal.
“Yang penting adalah solusi yang tidak meninggalkan warga sekitar. Pendidikan unggul bukan hanya untuk yang mampu secara akses dan biaya, tapi juga untuk semua,” tambahnya.
Soal keberadaan Yayasan Melati yang pernah mengelola sekolah ini, Andi menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum jika ada klaim kepemilikan yang baru.
“Kalau memang mereka punya bukti baru, silakan tempuh jalur hukum. Tapi selama belum ada, kita berpegang pada keputusan hukum yang sudah inkrah,” tegasnya.
Ia berharap proses pengembalian dan penataan ulang sekolah ini tidak mengorbankan semangat pelayanan publik di bidang pendidikan. Menurutnya, momentum prestasi nasional ini harus dijadikan pintu masuk untuk memperluas akses dan pemerataan kualitas pendidikan di Kaltim.
“Ini saat yang tepat untuk menjadikan SMA 10 bukan hanya unggulan secara nama, tapi juga unggul dalam keberpihakan,” tutupnya.