Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polemik Pascapilrek Unmul Berlanjut, Agenda 100 Hari Rektor Terpilih Bergeser

    Oktober 2, 2026

    Peluang Hujan di Kaltim di Atas 90 Persen, Curahnya Masih Rendah

    Oktober 2, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Rp14 Miliar untuk PJU, Sejumlah Ruas Jadi Fokus Tahun Depan

    Oktober 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Verifikasi Dewan Pers Jadi Syarat Wajib Media Bermitra dengan Pemprov Kaltim
    Diskominfo Kaltim

    Verifikasi Dewan Pers Jadi Syarat Wajib Media Bermitra dengan Pemprov Kaltim

    IraBy IraMei 11, 2025Updated:Juni 3, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kominfo) Kalimantan Timur Muhammad Faisal
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kominfo) Kalimantan Timur Muhammad Faisal menegaskan media siber yang ingin menjalin kemitraan dengan Pemprov Kaltim wajib memiliki legalitas jelas.

    “Kalau ingin bekerjasama dengan pemerintah, syarat minimalnya adalah sudah terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers,” ucapnya.

    Pernyataan ini disampaikannya saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, di Ruhui Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Minggu 11 Mei 2025.

    Menurutnya, syarat tersebut bukan semata tuntutan birokrasi, tapi bagian dari upaya menjaga kualitas dan integritas informasi publik.

    Ia mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik yang menetapkan bahwa media harus memiliki badan hukum, struktur redaksi yang jelas, telah beroperasi minimal dua tahun, dan terverifikasi Dewan Pers untuk dapat bermitra secara resmi.

    Faisal menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menata ulang ekosistem media digital yang semakin kompleks. Dari sekitar 600 media daring di Kaltim, hanya 43 yang telah mengantongi verifikasi Dewan Pers.

    Ia juga mengimbau agar media bergabung ke organisasi resmi seperti SMSI atau JMSI guna memperkuat legalitas dan kapasitas profesional mereka. Hal ini dinilainya penting sebagai bagian dari pembinaan industri media yang sehat dan terpercaya.

    Dalam kesempatan itu, Faisal menyoroti fenomena pencatutan berita oleh akun media sosial yang kerap menyebarluaskan ulang konten media resmi tanpa verifikasi atau konteks.

    “Banyak akun medsos yang asal comot dari portal berita, lalu digoreng lagi dengan narasi sendiri tanpa akurasi. Ini tidak bisa dibiarkan. Ini bisa membentuk opini sesat dan berbahaya secara sosial,” ujarnya.

    Diskominfo Kaltim, kata Faisal, tengah menyiapkan program literasi digital yang akan menyasar komunitas media sosial di seluruh kabupaten/kota. Program ini akan menggandeng SMSI dan JMSI dalam mengedukasi publik mengenai etika jurnalistik, verifikasi informasi, dan pembeda antara berita dan opini.

    “Kita ajak mereka legal, berjejaring, dan belajar menyaring informasi. Kita bantu mereka paham apa itu berita, bagaimana akurasi dan verifikasi dijalankan, agar tidak mencederai masyarakat,” tambahnya.

    Ia menekankan bahwa di era digital saat ini, siapa pun bisa menjadi penyebar informasi, namun tidak semuanya paham etika dan tanggung jawab moral di balik proses tersebut.

    “Kecepatan itu penting, tapi kaidah jurnalistik tetap harus dijaga. Kita tidak ingin karena ingin cepat, lalu menyebar yang tidak akurat,” tegas Faisal.

    Menutup arahannya, ia berharap media lokal di Kalimantan Timur mampu menjadi contoh nasional, seiring dengan peran strategis provinsi ini sebagai bagian dari kawasan Ibu Kota Nusantara.

    “Kalau kita ingin dipercaya dan diakui, kita harus tunduk pada aturan. Terdaftar di Dewan Pers, ikut organisasi resmi, dan mampu menjaga etika. Itu syarat minimal agar kita dipercaya oleh publik dan mitra,” pungkasnya. (ADV/Diskominfokaltim)

    Editor: Sukri

    Dewan Pers Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal SMSI Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    Kuliner Tradisional Kaltim Didorong Jadi Daya Tarik Wisata, dari Nasi Bekepor hingga Sambal Raja

    September 30, 2026

    Mahakam Mask Carnival Jadi Ruang Belajar Seni dan Budaya Nusantara

    September 28, 2026

    Hadapi Persaingan Media, Infosatu.co dan Insitekaltim Kembali Terverifikasi Dewan Pers

    September 25, 2026

    Diskominfo Kaltim Dorong Percepatan Listrik Desa Demi Optimalkan Layanan Internet

    Juli 16, 2026

    Pemprov Kaltim Dukung Pengembangan Bukit Steling Lewat Event Wisata

    Juli 12, 2026

    Ririn Sari Dewi, Kini Diskominfo Fokus Perkuat Komunikasi Publik hingga Literasi Digital

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Polemik Pascapilrek Unmul Berlanjut, Agenda 100 Hari Rektor Terpilih Bergeser

    AminahOktober 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik setelah pemilihan rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026–2030 belum sepenuhnya berakhir.…

    Peluang Hujan di Kaltim di Atas 90 Persen, Curahnya Masih Rendah

    Oktober 2, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Rp14 Miliar untuk PJU, Sejumlah Ruas Jadi Fokus Tahun Depan

    Oktober 2, 2026

    Inflasi Kaltim Tembus 3,98 Persen, Harga Pangan dan Transportasi Jadi Beban Terbesar

    Oktober 2, 2026

    DPRD Samarinda Belum Terima Update Progres SLF Terowongan

    Oktober 1, 2026
    1 2 3 … 3,372 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.