
Insitekaltim, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara belum menetapkan jadwal pasti pelantikan bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi. Bupati Kukar Edi Damansyah menyatakan proses teknis masih disiapkan oleh BKPSDM dan meminta para calon PPPK untuk bersabar.
Hingga awal Mei 2025, para peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan maupun kepastian pelantikan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan calon PPPK yang telah melewati serangkaian seleksi administrasi dan kompetensi.
“Ini lagi dipersiapkan. Mungkin satu minggu BKPSM dan timnya mempersiapkan. Ya sabar aja dulu,” ujar Edi Damansyah, Selasa, 6 Mei 2025.
Menurut Bupati Edi Damansyah, keterlambatan bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena masih berlangsungnya proses pematangan mekanisme penempatan yang lebih terstruktur. Ia menyebutkan, Pemkab Kukar ingin agar penempatan dilakukan dengan tepat agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan serta efisien dari sisi anggaran.
Penempatan tenaga PPPK, kata Edi, harus mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kesesuaian formasi dengan kondisi riil di instansi penerima, serta efektivitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Ia menambahkan bahwa proses pengangkatan ini juga harus menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang sedang digalakkan. Menurutnya, kehadiran PPPK seharusnya mendukung pembenahan sistem kepegawaian yang profesional, akuntabel dan melayani masyarakat secara optimal.
Sebelumnya, pengumuman kelulusan seleksi PPPK disambut penuh antusias oleh para peserta. Sebagian besar adalah tenaga honorer yang berharap bisa berkarier secara resmi dalam sistem pemerintahan. Namun, keterlambatan pelantikan menimbulkan kekhawatiran di kalangan mereka.
Sejumlah peserta menyatakan mulai khawatir akan adanya perubahan kebijakan atau kendala teknis yang bisa menghambat proses pengangkatan. Beberapa bahkan mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan tahapan seleksi hingga tuntas.
Menanggapi hal tersebut, Edi Damansyah menegaskan agar para calon PPPK tetap mengacu pada informasi resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar.
“BKPSDM masih menyusun seluruh proses teknisnya. Kita tidak ingin ada yang salah langkah dalam proses ini,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses ini bukan sekadar momen pelantikan, tetapi merupakan bagian penting dari strategi jangka panjang pemerintah daerah dalam membangun ASN yang berkualitas.
Jika pelantikan dilakukan tanpa perhitungan matang, kata Edi, maka risiko kesalahan penempatan dan ketidakefisienan kerja bisa terjadi. Hal ini dapat berdampak pada buruknya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelantikan baru akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi rampung dan setiap langkah telah melalui kajian yang menyeluruh. Langkah ini, menurut Edi, adalah bentuk keseriusan dalam memastikan PPPK menjadi kekuatan baru dalam birokrasi yang melayani. (Adv)