Insitekaltim, Samarinda – Mewakili Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengungkapkan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemprov Kaltim kepada masyarakat berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Dari sekitar 80 ribu lebih unit kendaraan, pendapatan Kaltim dari pembayaran pajak mencapai Rp82 miliar,” ujarnya di Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada pada Kamis, 17 April 2025.
Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi ide cemerlang yang tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah tetapi juga bagi masyarakat, karena pendapatan hasil pajak nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan Kaltim.
Selanjutnya, Ismiati juga mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim berupaya untuk menangani permasalahan plat kendaraan non-KT yang dipergunakan di Kaltim.
“Ini kan merugikan ya, pakai jalan di Kaltim tapi bayar pajak di luar. Padahal saat digunakan di jalan Kaltim bisa saja berpotensi menimbulkan kerusakan. Pembayaran pajak ini, salah satunya akan dialirkan untuk infrastruktur perbaikan jalan,” jelasnya.
Oleh karena itu Pemprov Kaltim bergerak untuk meluncurkan relaksasi pajak kedua pada Senin, 21 April 2024 dengan pemberian diskon sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi plat non-KT.
“Tahun ini 50 persen saja, tidak masalah. Tetapi tahun depan, pembayaran penuh di Kaltim dan tidak di luar lagi,” jelas Ismiati.
Pada kesempatan itu juga Ismiati menyebutkan, kisaran pendapatan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin berkurang dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini bukan tanpa alasan, Kaltim menjadi wilayah dengan beban pajak terendah se-Indonesia dengan jumlah tarif 0,8 persen di tahun ini.
Selain menjadi daerah dengan tarif terendah, Kaltim juga memberikan apresiasi pada masyarakat yang melakukan pembayaran pajak secara teratur. Apresiasi akan diberikan kepada pembayar pajak yang taat dan patuh melalui Gebyar Pajak.
“Kaltim menjadi daerah paling rendah pajaknya, karena kita tidak ingin membebankan masyarakat kita. Kita juga berikan apresiasi melalui Gebyar Pajak. Bahkan diskon bagi yang terlambat bayar juga diberikan. Maka sangat disayangkan jika masyarakat tidak membayarkan pajak kendaraannya,” tegasnya.
Terakhir yang tidak kalah penting, Ismiati mengungkapkan bahwa besaran pendapatan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berhasil mencapai angka Rp82 miliar juga dirasakan dampaknya oleh kabupaten kota di Kaltim.
“Dari Rp82 miliar yang diterima oleh Pemprov Kaltim, kita juga salurkan kepada kabupaten kota. Karena ini uang rakyat untuk rakyat,” imbuhnya.
Ismiati mengharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk ikut serta memberikan kontribusinya pada pembangunan Kaltim dengan membayar pajak tepat waktu.