Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Dr H Rudy Mas’ud (Harum) menerima audiensi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Hari Dermanto, bersama Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Galeh Akbar Tanjung, serta Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Dani Bunga, juga hadir beberapa staf Bawaslu Kaltim.
Pada kesempatan itu, Gubernur Harum menyampaikan apresiasi atas kerja keras Bawaslu Kaltim dalam menyukseskan pesta demokrasi di Benua Etam, terutama pemilihan kepala daerah (pilkada) termasuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).
“Kelancaran pemungutan suara baik di tingkat pusat hingga kabupaten/kota tidak terlepas dari kerja keras dan dedikasi yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu,” puji Gubernur Harum di Ruang Rapat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Senin 14 April 2025.
Selanjutnya, Gubernur Harum juga menyebutkan terkait adanya anggaran yang akan diberikan Pemprov Kaltim kepada Bawaslu untuk pelaksanaan PSU di Kukar dan Mahulu.
“Kami memahami kebutuhan anggaran yang diperlukan Bawaslu dalam menyukseskan pilkada, termasuk PSU Kukar dan Mahulu yang akan datang ini,” katanya.
Untuk itu, atas kesepakatan, Pemerintah Provinsi Kaltim akan membantu (dana hibah) kepada Bawaslu Kaltim sebesar Rp1 miliar, dari usulan sebesar Rp1,9 miliar.
“Ya kesepakatannya, kalau memang ada kelebihan dana, maka kewajiban Bawaslu mengembalikan sisanya,” ungkapnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus juga menambahkan terkait pelaksanaan PSU untuk Kabupaten Kutai Kartanegara akan digelar pada 19 April 2025, sementara PSU di Kabupaten Mahakam Ulu pada 24 Mei 2025, masing-masing diikuti tiga pasangan calon.
“Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa pelaksanaan untuk Kukar (PSU) dua bulan setelah putusan. Sedangkan Mahakam Ulu tiga bulan, berarti bulan Mei,” jelasnya.
Dana hibah yang dialokasikan Pemprov Kaltim untuk Bawaslu, menurut Sufian, guna melakukan supervisi, monitoring dan koordinasi terkait pelaksanaan PSU di Kukar dan Mahulu.
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menjelaskan pihaknya masih memiliki kewenangan dengan adanya pelaksanaan PSU di Kukar dan Mahulu.
“Terkait penanganan pelanggaran pidana pilkada dan pelaksanaan pemeriksaan perbuatan pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ujarnya.
Tampak hadir Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kaltim HM Syirajuddin, Sekretaris Badan Kesbangpol Kaltim Ahmad Firdaus Kurniawan, serta staf Badan Kesbangpol Kaltim.