Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kawal Perusahaan, Disnaker Sosialisasikan Perda Rekrutmen Tenaga Kerja
    Advertorial

    Kawal Perusahaan, Disnaker Sosialisasikan Perda Rekrutmen Tenaga Kerja

    MartinusBy MartinusJuni 26, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Bontang– Pemerintah Kota Bontang, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menggelar sosialisasi Peratutan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Di gedung Dinas Pemuda, Olahraha, dan Pariwisata (Disporapar), Rabu (26/6/2019).

    Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menegakkan dan ketegasan terhadap seluruh perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja maupun penempatan tenaga kerja berjalan sesuai prosedur.
    Wakil Walikota Bontang, Basri Rese mengatakan, pemerintah menargetkan peraturan ini untuk mengentaskan kemiskinan dan angka pengangguran. Menurutnya ada beberapa penyebab terjadinya pengangguran, di antaranya adanya kesenjangan informasi antara pemberi dengan pencari kerja.
    “Akhir-akhir ini permasalahan tenaga kerja di Bontang mendapat sorotan yang serius dari berbagai kalangan. Terutama perekrutan tenaga kerja dari luar daerah,” jelasnya.
    Melalui perda itu, Basri menyampaikan agar perusahaan bijak dalam melakukan perekrutan. Di mana angka pengangguran saat ini tergolong tinggi, yang salah satu penyebabnya minimnya lowongan dan kesempatan yang diberikan perusahaan.
    Selain perda rekrutmen, pada kesempatan ini juga disosialisasikan Perda nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan hak kerja.
    Sementara itu, Kadisnaker Bontang, Ahmad Aznem mengatakan pihaknya akan melakukan ketegasan atas peraturan tersebut kepada perusahaan. Terutama dalam penempatan tenaga kerja, harus memprioritaskan tenaga lokal.
    “Sudah diatur dalam perda, perusahaan merekrut 75 persen tenaga lokal. Mengenai sanksi akan kami pelajari dulu,” imbuhnya.(yanti)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Tanpa APBD, DPRD Samarinda Tetap Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Gotong Royong

    Agustus 25, 2026

    Abdul Rohim Dorong Inspektorat Periksa Dugaan Pungli dalam Antrean BBM Bersubsidi

    Agustus 25, 2026

    Pemadaman Listrik Berulang, Abdul Rohim Desak PLN Beri Kompensasi Warga Samarinda

    Agustus 24, 2026

    Pemerintah Harus Bertindak Tegas, Karhutla di Kalimantan Kian Mengkhawatirkan

    Agustus 22, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Rebranding Pasar Pagi, Libatkan Akademisi hingga Komunitas

    Agustus 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.