Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Tegaskan Batas Kepatuhan WFH, Andi Harun: Pelanggaran Naik ke Level Serius

    April 24, 2026

    WFH Hemat BBM hingga Rp16 Juta Sehari, 758 ASN Samarinda Bekerja dari Rumah

    April 24, 2026

    Kepatuhan WFH ASN Samarinda Capai 94,5 Persen, Diskominfo Benahi Sistem

    April 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kawal Perusahaan, Disnaker Sosialisasikan Perda Rekrutmen Tenaga Kerja
    Advertorial

    Kawal Perusahaan, Disnaker Sosialisasikan Perda Rekrutmen Tenaga Kerja

    MartinusBy MartinusJuni 26, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Bontang– Pemerintah Kota Bontang, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menggelar sosialisasi Peratutan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Di gedung Dinas Pemuda, Olahraha, dan Pariwisata (Disporapar), Rabu (26/6/2019).

    Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menegakkan dan ketegasan terhadap seluruh perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja maupun penempatan tenaga kerja berjalan sesuai prosedur.
    Wakil Walikota Bontang, Basri Rese mengatakan, pemerintah menargetkan peraturan ini untuk mengentaskan kemiskinan dan angka pengangguran. Menurutnya ada beberapa penyebab terjadinya pengangguran, di antaranya adanya kesenjangan informasi antara pemberi dengan pencari kerja.
    “Akhir-akhir ini permasalahan tenaga kerja di Bontang mendapat sorotan yang serius dari berbagai kalangan. Terutama perekrutan tenaga kerja dari luar daerah,” jelasnya.
    Melalui perda itu, Basri menyampaikan agar perusahaan bijak dalam melakukan perekrutan. Di mana angka pengangguran saat ini tergolong tinggi, yang salah satu penyebabnya minimnya lowongan dan kesempatan yang diberikan perusahaan.
    Selain perda rekrutmen, pada kesempatan ini juga disosialisasikan Perda nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan hak kerja.
    Sementara itu, Kadisnaker Bontang, Ahmad Aznem mengatakan pihaknya akan melakukan ketegasan atas peraturan tersebut kepada perusahaan. Terutama dalam penempatan tenaga kerja, harus memprioritaskan tenaga lokal.
    “Sudah diatur dalam perda, perusahaan merekrut 75 persen tenaga lokal. Mengenai sanksi akan kami pelajari dulu,” imbuhnya.(yanti)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Tegaskan Batas Kepatuhan WFH, Andi Harun: Pelanggaran Naik ke Level Serius

    Andika SaputraApril 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap ketidakpatuhan dalam…

    WFH Hemat BBM hingga Rp16 Juta Sehari, 758 ASN Samarinda Bekerja dari Rumah

    April 24, 2026

    Kepatuhan WFH ASN Samarinda Capai 94,5 Persen, Diskominfo Benahi Sistem

    April 24, 2026

    Samarinda Kembangkan Sistem Berbasis AI, Targetkan Hadirkan ASN Digital

    April 24, 2026

    Evaluasi WFH Capai 94,5 Persen, Wali Kota Samarinda Soroti OPD yang Belum Patuh

    April 24, 2026
    1 2 3 … 3,071 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.