Insitekaltim Bontang– Pemerintah Kota Bontang, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menggelar sosialisasi Peratutan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Di gedung Dinas Pemuda, Olahraha, dan Pariwisata (Disporapar), Rabu (26/6/2019).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menegakkan dan ketegasan terhadap seluruh perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja maupun penempatan tenaga kerja berjalan sesuai prosedur.
Wakil Walikota Bontang, Basri Rese mengatakan, pemerintah menargetkan peraturan ini untuk mengentaskan kemiskinan dan angka pengangguran. Menurutnya ada beberapa penyebab terjadinya pengangguran, di antaranya adanya kesenjangan informasi antara pemberi dengan pencari kerja.
“Akhir-akhir ini permasalahan tenaga kerja di Bontang mendapat sorotan yang serius dari berbagai kalangan. Terutama perekrutan tenaga kerja dari luar daerah,” jelasnya.
Melalui perda itu, Basri menyampaikan agar perusahaan bijak dalam melakukan perekrutan. Di mana angka pengangguran saat ini tergolong tinggi, yang salah satu penyebabnya minimnya lowongan dan kesempatan yang diberikan perusahaan.
Selain perda rekrutmen, pada kesempatan ini juga disosialisasikan Perda nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan hak kerja.
Sementara itu, Kadisnaker Bontang, Ahmad Aznem mengatakan pihaknya akan melakukan ketegasan atas peraturan tersebut kepada perusahaan. Terutama dalam penempatan tenaga kerja, harus memprioritaskan tenaga lokal.
“Sudah diatur dalam perda, perusahaan merekrut 75 persen tenaga lokal. Mengenai sanksi akan kami pelajari dulu,” imbuhnya.(yanti)