![](https://insitekaltim.com/wp-content/uploads/2023/03/BANNER-DPRD-KOTA-SAMARINDA-PERIODE-2024-2029.jpg)
Insitekaltim, Samarinda – DPRD Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Hotel Mercure dan Hotel Ibis Samarinda pada Senin, 10 Februari 2025.
![](https://insitekaltim.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250210-WA0028.jpg)
Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang kerap mencium bau tidak sedap di sekitar gedung parkir Plaza 21 Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar yang memimpin sidak tersebut mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terbukti benar. Aroma yang selalu tak sedap ketika pengendara melintasi sekitaran lokasi tersebut, memang terdapat pengelolaan yang buruk.
“Saat kami tinjau, memang ditemukan sistem pengelolaan limbah yang buruk di Hotel Mercure dan Ibis. Limbah yang seharusnya dikelola dengan baik justru dibuang begitu saja ke jalan,” ujarnya.
Menurutnya, DLH telah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada manajemen hotel untuk memperbaiki sistem IPAL mereka. Namun, rekomendasi tersebut tampaknya tidak diindahkan, sehingga pencemaran lingkungan tetap terjadi.
“Dinas Lingkungan Hidup sudah berkali-kali mengeluarkan rekomendasi, tapi belum juga dilaksanakan. Akhirnya kami turun langsung dan menemukan bahwa limbah yang seharusnya diproses dengan baik justru mencemari udara dan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, pihak hotel mengakui bahwa sistem IPAL mereka digunakan bersama antara Hotel Mercure dan Ibis. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena adanya kemungkinan kapasitas IPAL yang tidak mencukupi, sehingga menyebabkan limbah meluap dan mencemari lingkungan.
“Kami juga mempertanyakan apakah kapasitas pengolahan limbah ini sudah sesuai dengan standar atau tidak. Karena kalau terjadi overload, dampaknya bisa semakin parah,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Samarinda bersama DLH akan segera memanggil manajemen hotel untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa jika pihak hotel tidak segera memperbaiki sistem IPAL-nya, maka sanksi tegas dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada aturan yang mengatur soal pembuangan limbah dan pencemaran lingkungan. Jika masih dibiarkan, tentu akan ada konsekuensinya,” tegasnya.
Diharapkan pihak hotel segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Kami ingin memastikan bahwa pencemaran ini tidak terus berlanjut. Pengelolaan limbah harus sesuai dengan standar lingkungan agar tidak berdampak negatif pada warga,” pungkasnya.