Insitekaltim, Samarinda – Kalimantan Timur kembali mencuri perhatian nasional dengan kebijakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terendah di Indonesia.
Di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik, kebijakan ini diharapakan dapat meringankan beban masyarakat. Kabar baiknya, tarif pajak rendah ini akan tetap berlanjut meskipun akan ada pergantian kepemimpinan di bulan Maret 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati memastikan kebijakan ini tidak hanya sekadar janji, tetapi sebuah langkah strategis yang telah membawa dampak positif bagi ekonomi masyarakat.
Dalam kebijakan baru ini, tarif PKB hanya 0,8% ditambah Opsen PKB sebesar 66%, sehingga totalnya menjadi 1,328%. Angka ini jauh lebih rendah dari tarif sebelumnya yang mencapai 1,75%. Dengan penurunan sebesar 0,422%, Kaltim kini menjadi provinsi dengan tarif pajak kendaraan paling kompetitif di Indonesia.
Untuk BBNKB, penurunannya bahkan lebih signifikan. Tarif yang sebelumnya 15% kini menjadi hanya 13,28%, termasuk tambahan Opsen 66%. Artinya, masyarakat menghemat hingga 1,72% saat melakukan balik nama kendaraan.
“Kalimantan Timur tidak hanya memberi kemudahan, tetapi juga menjadi contoh bagaimana kebijakan pajak bisa berpihak pada rakyat,” ujar Ismiati.
Tak hanya menurunkan tarif pajak, Kaltim juga membuat gebrakan dengan menghapus bea balik nama untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini dapat menyambut antusias dari masyarakat, khususnya para pembeli kendaraan bekas.
“Dengan tarif 0% untuk balik nama kendaraan kedua, masyarakat tak lagi dibebani biaya tambahan saat membeli kendaraan bekas. Ini benar-benar kebijakan yang mendengarkan suara rakyat,” jelas Ismiati.
Dasar Hukum Kokoh
Kepastian keberlanjutan kebijakan ini tidak lepas dari landasan hukumnya yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024, kebijakan ini tidak bisa diubah sembarangan.
“Ini bukan keputusan sepihak. Kebijakan ini disepakati oleh eksekutif dan legislatif, sehingga keberlanjutannya tidak tergantung pada siapa yang memimpin,” tegas Ismiati.
Maret 2025, Rudy Mas’ud dan Seno Aji akan memimpin Kaltim sebagai gubernur dan wakil gubernur. Ismiati yakin, keduanya akan melanjutkan kebijakan ini karena telah terbukti membawa manfaat besar.
“Saya percaya pemimpin baru Kaltim akan melihat betapa pentingnya kebijakan ini. Ini adalah langkah strategis yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ungkapnya optimistis.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menciptakan kebijakan pajak yang pro-rakyat. Dengan tarif rendah, penghapusan bea balik nama dan landasan hukum yang kuat, Kaltim telah menjadi pelopor dalam menghadirkan kebijakan pajak yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang meringankan beban ekonomi rakyat. Kami ingin masyarakat merasa bahwa pemerintah hadir untuk mereka,” pungkas Ismiati.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

