Insitekaltim, Samarinda-Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Agus Dwi Fitriyanto mengungkapkan BPJS memiliki beragam program yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Beberapa program tersebut di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini besar sekali,” kata Agus saat menghadiri Pengisian SIMAK (Sistem Informasi dan Manajemen Akuntansi Keuangan) Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Provinsi Kaltim Tahun 2024 di Grand Verona, Jalan S Parman Samarinda, Selasa (24/12/2024).
Pada kesempatan itu, Agus menyebutkan jika terjadi kecelakaan, klaim bisa diberikan dengan melihat penyebabnya. Termasuk jika kecelakaan hingga meninggal dunia.
Jika pekerja meninggal karena urusan aktivitas konstruksi dan kesertaannya lebih dari 3 tahun, maka ia akan menerima 48x gaji upah sebulan ditambah beasiswa untuk maksimal dua anak mulai TK hingga kuliah. Namun jika tidak saat berkepentingan dengan kontruksi akan diberi uang senilai Rp42 juta.
Manfaat lainnya, ketika pekerja ter-PHK akan diberikan manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari gaji selama 6 bulan. Terhitung mulai Januari 2025.
“Program ini luar biasa. Risiko kecelakaan kerja tidak hanya meninggal, biaya pengobatannya juga ditanggung sampai dia sembuh,” tegasnya.
Selanjutnya, Agus juga memaparkan terkait iuran yang telah diatur masuk dalam salah satu kategori uang negara. Hal ini dikarenakan ketika program ini dianggap tidak kuat lagi ditanggung pemerintah daerah maka APBN yang akan menyubsidi.
“Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja akan berlaku 1 Januari 2025 dan dipotong 50 persen di sektor padat karya,” sebutnya.
Setiap tukang yang terlibat proyek, lanjutnya, memiliki perlindungan dan sudah diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 yang berisi tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
“Sejak tahun 2021 tidak boleh lagi mendaftarkan proyek-proyeknya saja, tapi harus by name by addres. Harus dengan orang-orangnya,” jelasnya.
Menariknya, para pekerja tidak harus datang ke kantor untuk mendaftarkan sebab BPJS telah menyediakan link pendaftaran yang bisa diakses dimana saja.
Sehingga, Agus berharap melalui kegiatan ini pada 2025 semua proyek harus masuk dan tidak ada diskon jika terlambat mendaftar.
“Contoh iuran paket Rp1 miliar dikerjakan kurang lebih 500 orang. Awal pengerjaan belum ada 500 orang biasanya. Misal hari ini didaftarkan tukang untuk fondasi 10 orang, kemudian berganti level pembangunan 50 orang lagi, finishing 50 orang tidak perlu bayar lagi. Lebih dari 30 hari klaimnya tidak bisa dibayarkan,” paparnya.
Terakhir yang tidak kalah penting, dirinya menegaskan BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya berlaku bagi proyek APBD/APBN. Masyarakat yang ingin membangun rumah juga boleh mendaftar.
“Kontraknya bikin sendiri. Masjid renovasi juga bisa didaftarkan, upload dokumen Surat Perintah Kerja (SPK),” pungkasnya.