Insitekaltim, Samarinda – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Arif Rakhman menjelaskan peraturan teknis terkait Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kota Samarinda Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Kamis (5/12/2024).
Arif membacakan 17 peraturan teknis. Pertama, Ketua KPU akan membuka rapat dan meneriksa surat mandat saksi baik dari pasangan calon (paslon) gubernur 01 dan 02, serta paslon wali kota.
Kedua, anggota KPU akan membacakan peraturan teknis terkait rapat pleno. Ketiga, anggota KPU akan membacakan peraturan tata tertib rapat pleno. Keempat, KPU dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak tersegel yang didalamnya berisi tiga formulir.
“Satu, Model D Hasil Kecamatan-KWK- Gubernur. Dua, Model D Hasil Kecamatan-KWK-Wali Kota. Tiga, Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK,” jelas Arif.
Kelima, KPU dibantu PPK membacakan jumlah rekapitulasi pengambilan formulir C Pemberitahuan yang tidak terkontribusi dari seluruh kelurahan/desa di wilayah kecamatan, serta menuangkan rekapitulasi pengembalian formulir C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi dalam format Rekap Pengembalian C Pemberitahuan-Kabupaten/Kota-KWK.
Keenam, sebelum membacakan data hasil penghitungan perolehan suara, KPU dibantu PPK membacakan catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannya.
“Dalam hal masih terdapat catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut serta dicatat dalam formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK,” paparnya.
Ketujuh, KPU menampilkan data dan/atau foto dalam alat bantu rekapitulasi elektronik menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik.
Kedelapan, KPU mempersilahkan PPK untuk membaca dengan cermat dan jelas data dan mencocokkan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D Hasil Kecamatan-KWK-Gubernur, dan Model D Hasil Bupati Wali kota Kecamatan-KWK.
“Dengan data dan/atau foto dalam formulir Model D Hasil Kecamatan-KWK semua jenis Pemilihan yang terdapat dalam alat bantu rekapitulasi elektronik, dimulai dari kecamatan di wilayah kerja KPU Kota Samarinda,” tuturnya.
Kesembilan, KPU mempersilahkan Saksi dan Bawaslu untuk mencocokan dan mencermati data dalam formulir Model D Hasil Kecamatan-KWK-Gubernur, dan Model D Hasil Bupati Wali kota Kecamatan-KWK yang dimiliki.
Kesepuluh, berdasarkan hasil pencocokan dan pencermatan terdapat perbedaan data antara formulir Model D Hasil Kecamatan-KWK dengan data dan/atau foto dalam alat bantu rekapitulasi elektronik dan/atau formulir Model D Hasil Kecamatan-KWK yang dimiliki oleh saksi dan Bawaslu, KPU melakukan pembetulan dengan berpedoman pada data rekapitulasi hasil penghihingan perolehan suara dalam formulir Model D Hasil Kecamatan KWK yang diterima oleh KPU dari PPK dan Pembetulan dilakukan dengan memperbaiki data rekapitulasi hasil.
“Sebelas, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat dihentikan sementara, dan dilanjutkan kembali sesuai jadwal yang ditentukan oleh Ketua KPU, saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk mendokumentasikan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah selesai dilakukan sampai dengan dihentikan sementara,” lanjutnya.
Kedua belas, sebelum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditetapkan, KPU menanyakan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi apakah terdapat keberatan terhadap prosedur pelaksanaan rekapitulasi maupun hasil rekapitulasi yang akan ditetapkan.
Ketiga belas, dalam hal masih terdapat keberatan dari saksi dan/atau Bawaslu Kota terhadap prosedur pelaksanaan rekapitulasi maupun hasil rekapitulasi yang disampaikan sebelum KPU Kota Samarinda menetapkan hasil rekapitulasi, maka KPU Kota Samarinda menyelesaikan permasalahan tersebut.
Keempat belas, KPU menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi saat berlangsungnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota.
Kelima belas, KPU wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota menggunakan formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi-KWK.
Keenam belas, seluruh keberatan saksi yang sudah diselesaikan maupun tidak dapat diselesaikan dicatat dalam formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK beserta catatan penyelesaiannya.
“Seluruh keberatan saksi yang sudah diselesaikan dibubuhi paraf oleh saksi yang mengajukan keberatan dan saksi lain yang menyaksikan penyelesaian tersebut,” ungkapnya.
Terakhir, seluruh keberatan saksi yang sudah diselesaikan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak dapat disampaikan lagi pada saat rekapitulasi di tingkat berikutnya.