Insitekaltim, Samarinda – Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) Kalimantan Timur (Kaltim) mengunjungi Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk beraudiensi terkait perjuangan mereka perihal delapan calon DOB di Kaltim, Kamis (7/11/2024).
Ketua Forkoda PP DOB Kaltim Majedi Darham mengungkapkan bahwa delapan calon DOB di Kaltim itu diusulkan pihaknya sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dari delapan DOB ini, empat di antaranya sudah siap dengan rekomendasi, yakni Kutai Utara, Berau Pesisir, Paser Selatan, dan Kutai Pesisir. Adapun empat lainnya, yakni Samarinda Baru, Kutai Tengah, Sangkulirang, dan Benua Raya.
Majedi menyampaikan terbatasnya jumlah kabupaten/kota di Kaltim saat ini, tambahan wilayah otonomi baru menjadi penting sebagai daerah penyangga IKN untuk menjadi wilayah pemukiman bagi warga dari luar daerah.
“Kami mengharapkan dukungan dari senator di DPD RI agar memperjuangkan revisi Undang-Undang IKN dengan menambah pasal mengenai daerah penyangga sebagai basis pemukiman warga pendatang,” kata Majedi.
Forkoda PP DOB juga mengajukan dua usulan utama untuk pemerintah pusat, yakni penerbitan dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait Daerah Persiapan Pertahanan Daerah (Desertada) dan Pertahanan Daerah (Pertada), serta agar Undang-Undang Pemerintahan Daerah memasukkan pasal khusus pemekaran wilayah di Kalimantan Timur.
“Kami ingin ada perlakuan khusus untuk Kaltim, seperti yang terjadi pada Papua,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Komite I DPD RI Dokter Andi Sofyan Hasdam menyampaikan agar empat daerah lainnya yang belum selesai dengan persiapannya untuk segera dilengkapi.
Dirinya menyebutkan bahwa pembentukan DOB di Kaltim masih terhambat karena adanya moratorium pemekaran daerah oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Moratorium ini diadakan agar pemekaran dilakukan dengan hati-hati, terutama setelah diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menetapkan persyaratan ketat,” ungkap Andi Sofyan.
Selain persyaratan kependudukan dan wilayah, Andi Sofyan menjelaskan DOB juga akan melalui periode percobaan tiga tahun sebelum dinyatakan mandiri atau kembali bergabung dengan daerah induk.
Menurut Andi Sofyan, DOB ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan daerah serta memeratakan pelayanan publik.
“Contohnya, warga Muara Ancalong yang kini harus berurusan ke Sangatta, padahal dengan DOB, akses ke pelayanan bisa lebih dekat dan memadai,” jelasnya.
Ia mengungkapkan adanya tantangan bahwa DOB harus mendapat persetujuan dari bupati dan DPRD daerah induk sebagai salah satu syarat utama.
“Persetujuan ini krusial karena DOB yang gagal mandiri akan menjadi beban bagi daerah induk,” kata Andi Sofyan.
Terakhir, dirinya akan berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai hal ini. Ia berterima kasih kepada Forkoda PP DOB yang telah menyampaikan aspirasi dari masyarakat, yang mengharapkan pemerataan kesejahteraan di Kaltim.