Insitekaltim,Bontang – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang melakukan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional (SP4N) atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Sosialisasi ini berlangsung di Kafe Keluar Main pada Rabu (11/9/2024) dan dihadiri oleh Kepala Diskominfo Anwar Sadat, Sekretaris Diskominfo Andi Hasanuddin, serta jurnalis media cetak dan online.
SP4N-LAPOR! adalah platform daring yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi atau permohonan informasi publik secara langsung melalui situs resmi www.lapor.go.id. Laporan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kita harus memastikan masyarakat tahu tentang mekanisme pelaporan resmi ini. Selama ini, banyak yang menggunakan media sosial, sehingga laporan resmi sangat minim,” jelas Sekretaris Diskominfo Bontang Andi Hasanuddin.
Andi menambahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mereka lebih aktif menggunakan SP4N-LAPOR! daripada media sosial untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi.
“Dengan adanya SP4N-LAPOR!, warga bisa melapor secara langsung dan laporan tersebut pasti ditindaklanjuti,” imbuhnya.
SP4N-LAPOR! menawarkan tiga layanan utama yakni pengaduan, aspirasi dan permohonan informasi publik. Salah satu keunggulan platform ini adalah jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Masyarakat dapat melaporkan masalah secara anonim jika mereka memilih opsi rahasia, memastikan keamanan dan privasi.
Andi Hasanuddin mengungkapkan, meskipun SP4N-LAPOR! telah tersedia, jumlah laporan yang masuk masih rendah. Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, hanya ada 10 laporan yang terdaftar.
“Kami berharap dengan informasi ini disebarluaskan melalui media, masyarakat akan lebih aktif menggunakan SP4N-LAPOR! sebagai saluran resmi,” tegasnya.
SP4N-LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.