Insitekaltim,Jakarta – Pengelolaan informasi hukum yang akurat dan mudah diakses menjadi salah satu pilar penting dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) hadir sebagai sistem yang menjamin aksesibilitas, transparansi dan akurasi informasi hukum bagi masyarakat. Dalam upaya mewujudkan sistem yang efektif, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur berhasil meraih penghargaan sebagai Pengelola JDIHN Terbaik V Tahun 2024, sebuah prestasi yang mencerminkan komitmen kuat dalam menjalankan amanat ini.
Penghargaan JDIHN Terbaik V yang diraih Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur diberikan pada acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Jakarta, Kamis (22/8/2024). Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan.
Kanwil Kaltim dinilai berhasil menjalankan perannya dalam memastikan dokumen dan informasi hukum dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah dan akurat. Dengan mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, Kanwil Kaltim menunjukkan bahwa pengelolaan informasi hukum yang baik adalah fondasi dari penegakan hukum yang adil dan transparan.
JDIHN bukan sekadar jaringan untuk mendokumentasikan hukum, tetapi juga menjadi alat penting dalam penataan regulasi nasional. Sistem ini memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap informasi hukum, sehingga mereka dapat memahami hak dan kewajiban mereka dengan lebih baik. Dalam konteks ini, JDIHN mendukung prinsip “semua orang dianggap tahu hukum” yang menjadi dasar penting dalam setiap regulasi.
Tema acara tahun ini, “JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum”, menyoroti pentingnya literasi hukum yang merata di seluruh lapisan masyarakat. Dengan meningkatkan kualitas JDIHN, diharapkan masyarakat tidak hanya mengetahui hukum, tetapi juga patuh terhadap aturan yang ada. Kanwil Kaltim, melalui pengelolaan yang baik, telah memberikan kontribusi nyata terhadap tujuan ini.
Salah satu faktor yang menjadikan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur meraih penghargaan ini adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan JDIHN. Di era digital, inovasi menjadi kunci dalam memastikan bahwa informasi hukum dapat diakses secara cepat dan efisien. Kanwil Kaltim telah berhasil menerapkan teknologi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen hukum yang dibutuhkan.
Dengan sistem yang terintegrasi dan user-friendly, JDIHN di Kalimantan Timur tidak hanya menjadi sumber informasi hukum, tetapi juga platform yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses hukum di Indonesia. Inovasi ini sejalan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang menekankan pentingnya supremasi hukum dan stabilitas nasional.
Sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur berpegang teguh pada nilai Pengayoman dalam setiap aspek pelayanannya, termasuk dalam pengelolaan JDIHN. Pengayoman, yang berarti memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, tercermin dalam komitmen Kanwil Kaltim untuk menyediakan informasi hukum yang akurat dan dapat diandalkan.
Penghargaan ini bukan hanya pengakuan atas kerja keras Kanwil Kaltim, tetapi juga sebagai bukti bahwa nilai Pengayoman dapat diterapkan secara efektif dalam tata kelola hukum. Dengan penghargaan ini, Kanwil Kaltim diharapkan dapat terus menjadi inspirasi bagi instansi lainnya untuk mengedepankan prinsip Pengayoman dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan informasi hukum.
Keberhasilan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur dalam meraih penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi seluruh anggota JDIHN di Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan setiap instansi dapat berlomba-lomba untuk meningkatkan pelayanan mereka, tidak hanya dalam hal pengelolaan dokumen hukum, tetapi juga dalam inovasi teknologi dan peningkatan literasi hukum masyarakat.
Pada akhirnya, pengelolaan JDIHN yang berkualitas akan menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan patuh terhadap peraturan, sehingga mendukung terwujudnya negara yang adil dan berdaulat. Penghargaan ini menjadi awal dari perjalanan panjang dalam memperkuat penataan regulasi dan supremasi hukum di Indonesia.