Insitekaltim,Samarinda – Kado Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghentak ruang-ruang politik Indonesia pada bulan kemerdekaan ini bergaung hingga ke Samarinda. Auranya menebarkan aroma perubahan yang kian nyata terasa. Mahkamah Konstitusi seolah menyajikan hidangan sedap baru dalam pesta demokrasi, mengubah rasa dan warna aturan main yang selama ini dikenal. Di tengah aliran deras perubahan ini, KPU Samarinda tak tinggal diam, siap siaga menyambut angin segar regulasi baru yang berhembus dari pusat.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menegaskan kesiapan lembaganya untuk menghadapi segala kemungkinan perubahan regulasi, terutama setelah keluarnya dua putusan penting MK pada 20 Agustus 2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.
Dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda yang digelar di Hotel Harris Samarinda, Kamis, (22/8/2024), Firman menyampaikan bahwa KPU Samarinda akan terus memantau perkembangan terkait putusan MK, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.
Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran KPU untuk beroperasi 24 jam penuh pada 26 dan 27 Agustus 2024, sebagai langkah antisipasi jika aturan baru diterbitkan.
“Kami harus siap siaga dan siap melakukan sosialisasi kepada partai-partai politik terkait petunjuk teknis baru yang mungkin akan muncul, terutama yang mengacu pada putusan MK,” ujar Firman.
Dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, syarat usia minimal calon kepala daerah kini dihitung sejak penetapan calon oleh KPU, bukan sejak pelantikan. Selain itu, MK juga membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu. Sebagai gantinya, dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menetapkan ambang batas baru yang berdasarkan jumlah suara sah di tiap-tiap provinsi serta kabupaten/kota, yaitu sebesar 6,5 hingga 10 persen dari jumlah pemilih tetap.
Firman menyampaikan bahwa KPU Samarinda masih berpegang pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, sembari menunggu adanya penyesuaian aturan baru.
“Kami siap untuk melakukan sosialisasi jika ada perubahan dan akan memastikan bahwa semua pihak yang berkepentingan, terutama partai politik, mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat,” katanya.
Firman juga mengungkapkan bahwa putusan MK ini membuka peluang bagi partai-partai politik yang sebelumnya sulit memenuhi ambang batas pencalonan untuk ikut serta dalam pilkada, khususnya di Samarinda. Dengan aturan baru yang menetapkan ambang batas 7,5 persen suara sah pemilu 2024 sebagai syarat pencalonan di Samarinda, partai politik memiliki peluang lebih besar untuk mengajukan calon mereka.
Namun, dinamika ini masih menunggu kejelasan dari DPR RI yang seolah ingin menghadang putusan MK tersebut. Tetapi hingga kini para legislator itu belum berhasil menggelar rapat paripurna untuk membahas revisi UU Pilkada. Pagi tadi, rapat tersebut batal karena tidak memenuhi kuorum, meski telah diskors selama 30 menit.
Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, KPU Samarinda berusaha untuk tetap fokus dan siap menghadapi berbagai skenario yang mungkin terjadi.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan ini dan siap menyesuaikan diri dengan segala regulasi yang ditetapkan,” tegas Firman.